• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 15, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lakukan Kerumunan Sambil Sabung Ayam, 5 Terdakwa di Vonis 10 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
12 Agustus 2021
kasus perjudian sabung ayam
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Lima terdakwa yakni, Suparman Effendi, Mazeni, Sarwito, Mahari dan Iskandar yang merupakan terdakwa kasus perjudian sabung ayam kembali disidangkan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (12/8/2021).

Dalam putusannya majelis hakim yang diketahui oleh Harun Yulianto, S.H M.H menjelaskan bahwa perbuatan Kelima Terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diganjar hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan penjara,” Tegas Harun dalam putusannya.

Setelah mendengar putusan majelis hakim kelima terdakwa menyatakan terima putusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kelima terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH, yang mana sebelumnya kelima terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang diterima dan masuk ke layanan masyarakat Polda Sumsel, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait judi sabung ayam yang marak terjadi di wilayah Pemulutan Desa Babatan sehingga menyebabkan kerumunan masyarakat yang dapat meningkatkan penyebaran Virus COVID-19 sehingga Polda Sumsel segera merespon laporan tersebut dan melakukan patroli ke daerah tersebut dengan menugaskan hampir 80 (delapan) puluh anggota Brimob diantaranya saksi M. Riko, saksi Wayan Agus Setiawan, saksi Ferlianysah dan anggota lainnya.

Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut dibuka setiap hari mulai pada bulan Maret 2021 yang mana tempat untuk perjudian sabung ayam tersebut sudah disediakan oleh Soleh (DPO) yang juga menerima pemain judi dari berbagai daerah yang ingin melakukan perjudian sabung ayam dengan aturan main judi ayam akan diadu secara satu lawan satu yang dimasukkan kedalam gelanggang dengan ukuran 6 x 5 atau 30 meter dan setiap orang yang ikut taruhan perjudian sabung ayam akan menyiapkan uang sebesar yang ditaruhkan apabila ayam yang dipertaruhkan tersebut mati berarti pemilik ayam tersebut kalah, jika pemain judi mendapatkan peruntungan maka orang tersebut memberikan uang taruhan kepada pemenangnya sebesar jumlah yang disepakati dari awal selanjutnya pemenang wajib memberikan 10% dari uang yang dimenangkan atau memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Soleh (DPO) sebagai uang Administrasi.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 15.00 Wib, mobil Brimob Polda Sumsel tiba dilokasi dan melihat banyaknya masyarakat yang berkumpul lalu masyarakat yang melihat mobil Brimob berhenti dan banyak anggota polisi yang turun dari mobil sehingga masyarakat yang berkerumun langsung bubar dan lari kemudian saksi M. Riko Ranjaya, SH bersama anggota lainnya berjalan menuju ke tempat adanya perjudian sabung ayam lalu saksi M. Riko Ranjaya beserta Tim Brimob Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Suparman Effendi bin Ansori, terdakwa II Mazeni bin Sayan, terdakwa III Sarwito bin Masnan, terdakwa IV Mahari alias Ucit bin Kemis, terdakwa V Iskandar bin Imron yang saat itu sedang main judi sabung ayam dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di arena judi sabung ayam berupa uang tunai sebesar Rp. 8.939.000 (delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), 21 ekor ayam laga, 1 bilah pisau senjata tajam jenis besi taji ayam.

Tags: ayam akan diadu satu lawan satukasus perjudian sabung ayam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lanal Palembang Bersama PMI Adakan Donor Darah Plasma Konvalescent dan Donor Darah Maritim

Next Post

DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Kaji Skema Bantuan Tepat Sasaran bagi SD Swasta

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In