• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bangsawan Jalani Sidang Perdana

Reporter Editor Sumsel
12 Juli 2021
Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Harun Yulianto, S.H, M.H menggrelar sidang perdana terdakwa Bangsawan Utomo Bin Salman dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (12/07/2021).

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Kejati Edy Susianto, S.H dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tanpa izin membawa benih lobster sebanyak 66.937 yang dibelinya dari nelayan kawasan krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.726.300.000,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Dari penyelundupan tersebut JPU Edy Menyebutkan ada beberapa jenis lobster yang dibawa oleh terdakwa, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 66.285 dengan harga Rp.6.500/ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 652 ekor dengan harga Rp.15.000/ekor.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membawa benih-benih lobster sebanyak 66.937 ekor tanpa adanya Surat Izin Usaha Perikanan dari pihak yang berwenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.726.300.000,- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 25 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Terang Edy dalam dakwaannya.

Usai mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto, S.H M.H menunda jalannya sidang sampai pekan depan dengan agenda eksepsi.

“Sidang hari ini ditunda sampai pekan depan,”Ucap Harun saat tutup jalannya persidangan.

Untuk diketahui, terdakawa beserta barang bukti diamankan oleh Tim KPP Bea Cukai Palembang di jalan Mayjen Yusuf depan perumahan Citraland keramasan pada tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 06.30 Wib.

Tags: benih lobsterlobster jenis pasirtanpa izin membawa benih lobster
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muba Terapkan PPKM Darurat Lokal

Next Post

DPRD  Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2020

Editor Sumsel

Info Terkait

Baby Lobster

Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.648 Ekor Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar

6 Mei 2024

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In