• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bangsawan Jalani Sidang Perdana

Reporter Editor Sumsel
12 Juli 2021
Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Harun Yulianto, S.H, M.H menggrelar sidang perdana terdakwa Bangsawan Utomo Bin Salman dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (12/07/2021).

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Kejati Edy Susianto, S.H dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tanpa izin membawa benih lobster sebanyak 66.937 yang dibelinya dari nelayan kawasan krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.726.300.000,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Dari penyelundupan tersebut JPU Edy Menyebutkan ada beberapa jenis lobster yang dibawa oleh terdakwa, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 66.285 dengan harga Rp.6.500/ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 652 ekor dengan harga Rp.15.000/ekor.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membawa benih-benih lobster sebanyak 66.937 ekor tanpa adanya Surat Izin Usaha Perikanan dari pihak yang berwenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.726.300.000,- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 25 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Terang Edy dalam dakwaannya.

Usai mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto, S.H M.H menunda jalannya sidang sampai pekan depan dengan agenda eksepsi.

“Sidang hari ini ditunda sampai pekan depan,”Ucap Harun saat tutup jalannya persidangan.

Untuk diketahui, terdakawa beserta barang bukti diamankan oleh Tim KPP Bea Cukai Palembang di jalan Mayjen Yusuf depan perumahan Citraland keramasan pada tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 06.30 Wib.

Tags: benih lobsterlobster jenis pasirtanpa izin membawa benih lobster
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muba Terapkan PPKM Darurat Lokal

Next Post

DPRD  Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2020

Editor Sumsel

Info Terkait

Baby Lobster

Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.648 Ekor Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar

6 Mei 2024

Berita Terbaru

Ditpol Airud Gandeng Irmas Masjid Babul Ihsan Semarakan Ramadhan

Prana Putra Sohe: Aspirasi Masyarakat Sumsel Harus Dikawal Maksimal

Safari Ramadhan 1447 H Bersama Anggota Ditpolairud Polda Sumsel

KPPN Kelas A I Palembang Gelar Rakor, Ini Pokok Pembahasannya

Tanamkan Disiplin, Satgas TMMD 127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Berikan Pelatihan PBB di SMPN 3 Rancabali

Mengetuk Pintu Harapan, Ketika Dandim 0709/Kebumen Menjaga Waktu untuk Rumah Rakyat

Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Berikan Pengobatan Gratis, Ibu Pasini: Terima Kasih Bapak TNI

Ciptakan Generasi Muda yang Sehat, TMMD ke-127 Beri Materi PHBS di SMPN 3 Rancabali

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In