• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bangsawan Jalani Sidang Perdana

Reporter Editor Sumsel
12 Juli 2021
Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Harun Yulianto, S.H, M.H menggrelar sidang perdana terdakwa Bangsawan Utomo Bin Salman dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (12/07/2021).

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Kejati Edy Susianto, S.H dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tanpa izin membawa benih lobster sebanyak 66.937 yang dibelinya dari nelayan kawasan krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.726.300.000,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Dari penyelundupan tersebut JPU Edy Menyebutkan ada beberapa jenis lobster yang dibawa oleh terdakwa, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 66.285 dengan harga Rp.6.500/ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 652 ekor dengan harga Rp.15.000/ekor.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membawa benih-benih lobster sebanyak 66.937 ekor tanpa adanya Surat Izin Usaha Perikanan dari pihak yang berwenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.726.300.000,- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 25 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Terang Edy dalam dakwaannya.

Usai mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto, S.H M.H menunda jalannya sidang sampai pekan depan dengan agenda eksepsi.

“Sidang hari ini ditunda sampai pekan depan,”Ucap Harun saat tutup jalannya persidangan.

Untuk diketahui, terdakawa beserta barang bukti diamankan oleh Tim KPP Bea Cukai Palembang di jalan Mayjen Yusuf depan perumahan Citraland keramasan pada tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 06.30 Wib.

Tags: benih lobsterlobster jenis pasirtanpa izin membawa benih lobster
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muba Terapkan PPKM Darurat Lokal

Next Post

DPRD  Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2020

Editor Sumsel

Info Terkait

Baby Lobster

Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.648 Ekor Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar

6 Mei 2024

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In