• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Curi Besi, Andi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2021
putusan pengadilan perkara pencurian besi
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Toch Simanjuntak Kembali menggelar sidang perkara pencurian terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan agenda pembacaan putusan sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1).

“Mengadili dan mejantuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” Tegas Toch. (16/06/2021).

sidang perkara pencurian besi

Putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Tri Agustina Amalia, S.H (JPU) yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Kejadian bermula pada saat terdakwa Andi melalui pesan whatsapp mengajak rekannya Fadli (DPO) untuk mencuri besi milik Mukhammad kaissyafrin di jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Pada lokasi yang dimaksud terdapat pondasi bangunan yang belum selesai berupa rangkain besi dan dua buah besi behel ukuran 8 mm, panjang sekitar 1 meter. Setelah itu terdakwa langsung naik untuk memotong besi tersebut sementara rekannya Fadli (DPO) mengawasi dari bawah.

Saat terdakwa sedang besuaha memotong besi tersebut, saksi Efendi Bin Zainal dan saksi Agus Bin Hairul Unsa yang sedang melintas dijalan tersebut melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan, setelah itu saksi Agus langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek sukarami, tidak lama kemudian saksi bersama petugas dari polsek sukarami langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, namun melihat kedatangan petugas kepolisian terdakwa bersama rekannya Fadli (DPO) melarikan diri, saat dilakukan pengejaran terdakwa berhasil ditangkap sementara rekannya Fadli (DPO) melarikan diri.

Tags: gerak gerik mencurigakanmencuri besiputusan majelis hakimsidang perkara pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lebak Cindo sedikit lagi rampung

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian Turun

Editor Sumsel

Info Terkait

Barang Jaminan Fidusia

Jual Barang Jaminan Fidusia Sugiono di Vonis 10 Bulan Penjara

29 Juni 2021
Maling Sepeda, tuntutan JPU

Maling Sepeda Selamet dan Hendri di Tuntut JPU 2 Tahun Penjara

28 Juni 2021

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In