• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Curi Besi, Andi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2021
putusan pengadilan perkara pencurian besi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Toch Simanjuntak Kembali menggelar sidang perkara pencurian terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan agenda pembacaan putusan sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1).

“Mengadili dan mejantuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” Tegas Toch. (16/06/2021).

sidang perkara pencurian besi

Putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Tri Agustina Amalia, S.H (JPU) yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Kejadian bermula pada saat terdakwa Andi melalui pesan whatsapp mengajak rekannya Fadli (DPO) untuk mencuri besi milik Mukhammad kaissyafrin di jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Pada lokasi yang dimaksud terdapat pondasi bangunan yang belum selesai berupa rangkain besi dan dua buah besi behel ukuran 8 mm, panjang sekitar 1 meter. Setelah itu terdakwa langsung naik untuk memotong besi tersebut sementara rekannya Fadli (DPO) mengawasi dari bawah.

Saat terdakwa sedang besuaha memotong besi tersebut, saksi Efendi Bin Zainal dan saksi Agus Bin Hairul Unsa yang sedang melintas dijalan tersebut melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan, setelah itu saksi Agus langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek sukarami, tidak lama kemudian saksi bersama petugas dari polsek sukarami langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, namun melihat kedatangan petugas kepolisian terdakwa bersama rekannya Fadli (DPO) melarikan diri, saat dilakukan pengejaran terdakwa berhasil ditangkap sementara rekannya Fadli (DPO) melarikan diri.

Tags: gerak gerik mencurigakanmencuri besiputusan majelis hakimsidang perkara pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lebak Cindo sedikit lagi rampung

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian Turun

Editor Sumsel

Info Terkait

Barang Jaminan Fidusia

Jual Barang Jaminan Fidusia Sugiono di Vonis 10 Bulan Penjara

29 Juni 2021
Maling Sepeda, tuntutan JPU

Maling Sepeda Selamet dan Hendri di Tuntut JPU 2 Tahun Penjara

28 Juni 2021

Berita Terbaru

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Bid Propam Polda Sumatera Selatan Gelar Operasi Gaktiblin di Pintu Masuk Mapolda Sumsel

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In