• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Jalani Sidang Pertama, Jason Didakwa Pasal Penganiayaan

Reporter Editor Sumsel
11 Juni 2021
Jason Didakwa Pasal Penganiayaan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang menggelar sidang pertama Jason tjakrawinata pelaku penganiayaan perawat RS. Siloam Sriwijaya yang viral beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap seoramg perempuan yang terjadi di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya. Diketahui korban adalah seorang perawat yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya atas nama Christina Ramauli.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ursula Dewi menjelaskan pada saat itu terdakwa mendapat telepon dari istrinya Melisa dan memberikan kabar bahwa anak mereka sedang menjalani perawatan dirumah sakit. Namun, saat selang infus akan dicabut tangan anak mereka mengeluarkan darah.

“Mendengar kabar itu terdakwa langsung berangkat ke rumah sakit,” Ucap JPU Ursula Dewi saat membacakan dakwaan, Rabu 10 Juni 2021.

Sesampainya dirumah sakit terdakwa langsung mengurus administrasi untuk membawa anaknya pulang, namun sebelum pulang korban menanyakan perawat mana yang melepaskan infus anaknya tersebut.

“Ketika bertemu dengan korban, terdakwa sempat menanyakan soal tangan anaknya berdarah. Namun, belum sempat dijawab korban, terdakwa emosi dan memukul pipi kiri serta menendang korban meskipun korban telah meminta maaf,” Terang Ursula Dewi.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jason dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono  menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
“Sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan, tegas Eddy”.

Tags: Pasal Penganiayaanpenganiayaan perawat
ADVERTISEMENT
Previous Post

MODENA Luncurkan Produk Water Heater ES 15 SKY & ES 30 SKY dengan Teknologi IoT

Next Post

Harga Emas 24 Karat UBS 0,5 Gram Rp 518.000

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

dr. Andri Gunawan Inisiator Rifdaira Learning Center Terus Meningkatkan Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Lanud Smh Berikan Dukungan Penuh Pada Penanganan Operasi Karhutla di Wilayah Sumsel

Melangkah Bersama Rifdaira Learning Center Meningkatkan Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Tanggap Bencana Karhutla di Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel

Tanggap Bencana Sigi, Kilang Plaju Salurkan 75 Ribu Liter Air Bersih untuk Korban Gempa

Sah Sekda Sumsel Jabat Ketua DPP IKAPTK Sumsel, DPN IKAPTK Pusat Sampaikan Ini Untuk DPP IKAPTK Sumsel

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN dalam Misi Selamatkan Ikan Belida Sebagai Warisan Keanekaragaman Hayati Nusantara

Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In