• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Jalani Sidang Pertama, Jason Didakwa Pasal Penganiayaan

Reporter Editor Sumsel
11 Juni 2021
Jason Didakwa Pasal Penganiayaan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang menggelar sidang pertama Jason tjakrawinata pelaku penganiayaan perawat RS. Siloam Sriwijaya yang viral beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap seoramg perempuan yang terjadi di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya. Diketahui korban adalah seorang perawat yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya atas nama Christina Ramauli.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ursula Dewi menjelaskan pada saat itu terdakwa mendapat telepon dari istrinya Melisa dan memberikan kabar bahwa anak mereka sedang menjalani perawatan dirumah sakit. Namun, saat selang infus akan dicabut tangan anak mereka mengeluarkan darah.

“Mendengar kabar itu terdakwa langsung berangkat ke rumah sakit,” Ucap JPU Ursula Dewi saat membacakan dakwaan, Rabu 10 Juni 2021.

Sesampainya dirumah sakit terdakwa langsung mengurus administrasi untuk membawa anaknya pulang, namun sebelum pulang korban menanyakan perawat mana yang melepaskan infus anaknya tersebut.

“Ketika bertemu dengan korban, terdakwa sempat menanyakan soal tangan anaknya berdarah. Namun, belum sempat dijawab korban, terdakwa emosi dan memukul pipi kiri serta menendang korban meskipun korban telah meminta maaf,” Terang Ursula Dewi.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jason dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono  menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
“Sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan, tegas Eddy”.

Tags: Pasal Penganiayaanpenganiayaan perawat
ADVERTISEMENT
Previous Post

MODENA Luncurkan Produk Water Heater ES 15 SKY & ES 30 SKY dengan Teknologi IoT

Next Post

Harga Emas 24 Karat UBS 0,5 Gram Rp 518.000

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In