• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Herman Deru :  Petugas Pos Jaga Harus Jeli  Bedakan Mudik dan  Non Mudik

Reporter Editor Sumsel
9 Mei 2021
Non Mudik Diperbolehkan Melitas
Bagikan ke Whatsapp

Non Mudik Diperbolehkan Melitas Dengan Persyaratan

Palembang, lamanqu.com – Permerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait larangan aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu, guna menghindari meningkatnya penyebaran covid-19.

Pihak Kepolisian pun turut mengawal kebijakan tersebut dengan menyiagakan sejumlah personel di 381 titik penyekatan mudik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sedikitnya ada 10 titik penyekatan mudik yang disiagakan khususnya di perbatasan.

Disisi lain, selain mengatur soal larangan mudik, pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat yang dkecualikan dari larangan perjalanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

“Ada dua kategori, mudik dan nonmudik. Yang nonmudik adalah perjalanan untuk keperluan khusus misalnya karena tugas, untuk berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah, ya boleh melintas asal sesuai dengan persyaratan,” kata Gubernur Sumsel H Herman Deru, ketika meninjau sejumlah pos pemantau dan penyekatan di Sumsel, Sabtu (8/5/21)

Dimana pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori pengecualian atau nonmudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik diantaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Kendati demikian, tetap ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalalanan tersebut yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“SIKM tersebut juga tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelaku perjalanan selama larangan mudik yang bisa mendapatkan SIKM harus sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lalu, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Dalam hal ini, butuh kecermatan para petugas yang melakukan penjagaan. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau nonmudik sehingga upaya yang kita lakukan ini berjalan maksimal. Masyarakat harus tahu, jika upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri,” tuturnya.

Diketahui, SIKM memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Tags: kendaraan pelayanan distribusi logistiklarangan perjalananNon Mudik Diperbolehkan Melitas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lima Ide Dekorasi Rumah dengan Tanaman Hias

Next Post

Harga Emas Cetakan Antam Naik UBS Tetap

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In