• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pakai Indentitas Partai Tanpa Ijin Denda 2 Milyar

Reporter Editor Sumsel
24 Maret 2021
Pakai Indentitas Partai
Bagikan ke Whatsapp

Muaraenim, lamanqu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim mengeluarkan maklumat bernomor 005/E/DPC.PD-ME/III/2021 tentang penggunaan identitas partai yang dikeluarkan di Muara Enim pada Rabu (24/3). Bahwa penggunaan identitas partai Demokrat tanpa izin akan di sanksi denda Rp 2 Milyar.

Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim H Wahyu Sanjaya SE mengatakan, pihaknya tidak main-main dengan pelanggar maklumat tersebut. Maklumat ini juga sudah disebar luaskan kepada para kaderyang ada di 22 PAC.

“Jika ada yang sengaja memakai atribut, penggunaan identitas partai Demokrat maupun mendirikan kantor diwilayah Kabupaten Muara Enim tanpa izin. Maka kami selaku pengurus DPC Demokrat yang setia pada AHY akan melaporkan kepada pihak berwajib. Sebelumnya kami juga sudah meminta perlindungan kepada Kapolres Muara Enim,”terang Wahyu Sanjaya, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI,Rabu (24/3/2021).

Selanjutnya, DPC Partai Demokrat Muara Enim mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.

Sambung Wahyu, antara lain mengenai menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

“Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” demikian tulisan pada surat yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim H Wahyu Sanjaya SE, dan Sekretaris DPC Ruspandri SH.

Pada surat tersebut juga disampaikan agar masyarakat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat jika menemukan atau mengetahui adanya pihak yang melakukan hal tersebut.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung dapat menghubungi nomor 0823-29566515,”lanjut Wahyu Sanjaya.

Tags: ancaman hukuman penjarapenggunaan identitas partaiperbuatan yang bertentangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ismed : Inkindo Provinsi Sumsel Siap Ciptakan Anggota Profesional dan Paham Perpajakan di Bidang Jasa Konsultasi

Next Post

Semangat Tak Henti Satgas TMMD Target Selesai Sebelum Masa Akhir

Editor Sumsel

Info Terkait

Pelaku Perampokan

Empat Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Pulau Rimau Ditangkap

17 Oktober 2022
Pelaku Spesialis Penipuan Mobil Rental

Polres Banjar Berhasil Ringkus Pelaku Spesialis Penipuan Mobil Rental

11 Juni 2021

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In