• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga PT PSBI Abaikan Hukum, Ganti Rugi Lahan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Tak Dibayar

Reporter UMR
22 Maret 2021
ganti rugi lahan, proyek ka cepat jakarta-bandung
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung surat Nomor: W11.U.6/512/HK.02/1/2021 tentang penetapan pengesahan penitipan uang ganti kerugian Nomor: 12/Pdt.Kons/2020//PN.BIb, menindaklanjuti penetapan tersebut, PT Euntreup Endah Mandiri melalui Kuasa Hukumnya James Panjaitan, S.H, Fredy S. Pangabean, S.H.,M.H. dan Dr.A. Rusman, S.H.,M.H melaksanakan pernyataan sikap untuk pemberhetian sementara pekerjaan jalur Kereta Api Cepat Indonesia (KCIC) Bertempat di Gunung Bohong, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamrah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (22/3/2021).

Dalam sidang kejadian konsinyasi yang di pinpin hakim tungal Hj. Tentri Muslinda, S.H, M.H.
Yang juga ketua pengadilan Negri Bale Endah Bandung Kls 1A, pada Hari Rabu tangal 16/12/2020. Dalam amar putusan (Penetapan) Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb.

  • Mengabulkan permohonnan permohon Konsinyasi.
  • Menyatakan sah dengan menerima titiipan Uang ganti kerugian sebesar Rp 28.662.827.000,- (dua puluh delapan milyar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagai uang pengantian untuk pengadaan tanah untuk pebangunan trrase dan stasiun kereta api cepat Jakarta- Bandung di Kabupaten Bandung Barat dari prmohon konsinyasi kepada para termohon konssinyasi tersebut.
  • memerintahkan panitra pengadilan Bale Endah Bandung Klas 1A untuk melakukan.penyimpanan uang gamti kerugian sejumlah tersebut di atas dan meberitahukannya kepada para termohon konsinyasi tersebut.

Selanjutya, sesuai dengan penetapan Pengadialn Negeri Kls 1A Bale Bandung No: 12/Pdt/KONS/2020/PN Bblb PT Euntreup Endah Mandiri selaku pihak yang berhak atas pembayaran ganti kerugian.

Atas adanya surat dari termohon (pihak yang berhak atas uang ganti kerugian) telah mendapatkan tanggapan dari ketua PN Bale Bandung, selanjutnya ketua PN Bale Bandung memberikan teguran dalam peringatan ke 2, ke PT PSBI (selaku yang bertangung jawab yang memohon konsinyasinya) sesuai dengan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung No W11.U.6/1072/HK.02/3/2021 tangal(5/3/2021) yang di tunjukan kepada sdr Natal Argawan Pardede selaku Direktur Utama (PT PSBI).

Namun lagi-lagi terhadap teguran/peringatan ke 2, Ketua Pengadilan tersebut, pihak PT PSBI, juga belum ada tangapan terkesan tidak memperdulikan, padahal masyarakat dalam hal ini Klien Kami PT Euntreup Endah Mandiri, juga ingin bangkit ditengah tengah kesulitan dampak adanya wabah pandemi Covid-19 ini, tetapi oleh PT PSBI Penetapan Hukum PN Bale bandung Klas 1A seperti dianggap tidak berdaya (hukum tidak berdaulat di hadapan PTPSBI)

Kami tim hukum juga memasamg sepanduk dilokasi tersebut mohon PT PSBI agar segera menyetorkan uang konsinyasinya ke PN Bale Bandung dan di mohon tidak beraktivitas di lahan kami tersebut.namun tidak ada tangapan, seolah olah tidak ada beban sesuai dengan peri bahasa anjing menggonggong kapilah berlalu.

Apakah merasa pengusaha kuat sehinga mengabaikan hukumyang berlaku. Rechtstaat bukan berdasarkan ke kuasaan hukum (Macht staat). Sebagai mana di mangpaatkan dalam UUD 1945.
Dr. A. Rusman, .SH, M.H. selaku kuasa hukum PT Euntreup Endah Mandiri mengtakan terimakasih kepada rekan-rekan dari Kasi Intel, Binmas Polsek Padalarang dan Koramil maupun petugas petugas setempat kami mengucapkan terima kasih atas kehadiranya hari ini.

“Kehadiaran kami hari ini adalah dalam rangka menyatakan sikap kami selaku tim kuasa hukum pemilik lahan ini yang harusya mendapatkan hak-haknya sudah melalui proses yang panjang, bahkan bagai hukum Indonesia telah di remehkan, kedaulatan hukum indonesia tidak di laksanakan oleh karna itu kami menyatakan sikap,” ujarnya.

Dr. Rusman mengatakan hari ini kami sudah menyatakan sikap kami memberi tenggang waktu 2X24 jam untuk mempersiapkan diri atau sebelum 2X24 uang sudah di setorkan maka selasai masalah tapi 2X24 jam ini untuk mempersiapkan diri agar alat-alatnya agar aman untuk disimpan disini, tidak untuk digunakan sampai uang di setor ke pengadilan.

Selanjutnya, ujar Dr. Rusman kami menyatakan sikap keberatan terhadap pembangunan yang terus berjalan di lokasi ini, karna uang konsinyasi sudah 4 bulan lebih tidak di bayar.

“Pemohonnya pengadilan bahwa 16 Desember sudah diputus ditetapkan dengan surat pengadilan Tanggal 16 itu dia harus bayar, ternyata di abaikan sehingga di bulan januari ditegur setelah teguran lewat surat pengadilan, belum juga ada reaksi. Akhirnya kami juga membuat surat kepada ketua pengadilan, bagi mana setelah putusan itu, di buatlah teguran lagi kedua oleh pengadilan Tangal 5 Maret 2021 ternyata belum di tangapi sehinga hari inilah kita kedaulatan hukum di indonesia, sistem hukum di indonesia di remehkan atau dilecehkan pihak dia,” pungkasnya.

Tags: hukum di indonesia di remehkankedaulatan hukum di indonesiamelalui proses yang panjang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sore hari satgas TMMD habiskan waktu bersama anak anak kampung Jawi

Next Post

PHRI Dukung Tindakan Tegas Satgas Covid-19 Bagi Pelanggar Protokes

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Bidik Pembinaan Berkelanjutan, KSMI Kota Palembang Susun Arah Besar Sepak Bola Mini

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In