• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Desember 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga PT PSBI Abaikan Hukum, Ganti Rugi Lahan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Tak Dibayar

Reporter UMR
22 Maret 2021
ganti rugi lahan, proyek ka cepat jakarta-bandung
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung surat Nomor: W11.U.6/512/HK.02/1/2021 tentang penetapan pengesahan penitipan uang ganti kerugian Nomor: 12/Pdt.Kons/2020//PN.BIb, menindaklanjuti penetapan tersebut, PT Euntreup Endah Mandiri melalui Kuasa Hukumnya James Panjaitan, S.H, Fredy S. Pangabean, S.H.,M.H. dan Dr.A. Rusman, S.H.,M.H melaksanakan pernyataan sikap untuk pemberhetian sementara pekerjaan jalur Kereta Api Cepat Indonesia (KCIC) Bertempat di Gunung Bohong, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamrah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (22/3/2021).

Dalam sidang kejadian konsinyasi yang di pinpin hakim tungal Hj. Tentri Muslinda, S.H, M.H.
Yang juga ketua pengadilan Negri Bale Endah Bandung Kls 1A, pada Hari Rabu tangal 16/12/2020. Dalam amar putusan (Penetapan) Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb.

  • Mengabulkan permohonnan permohon Konsinyasi.
  • Menyatakan sah dengan menerima titiipan Uang ganti kerugian sebesar Rp 28.662.827.000,- (dua puluh delapan milyar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagai uang pengantian untuk pengadaan tanah untuk pebangunan trrase dan stasiun kereta api cepat Jakarta- Bandung di Kabupaten Bandung Barat dari prmohon konsinyasi kepada para termohon konssinyasi tersebut.
  • memerintahkan panitra pengadilan Bale Endah Bandung Klas 1A untuk melakukan.penyimpanan uang gamti kerugian sejumlah tersebut di atas dan meberitahukannya kepada para termohon konsinyasi tersebut.

Selanjutya, sesuai dengan penetapan Pengadialn Negeri Kls 1A Bale Bandung No: 12/Pdt/KONS/2020/PN Bblb PT Euntreup Endah Mandiri selaku pihak yang berhak atas pembayaran ganti kerugian.

Atas adanya surat dari termohon (pihak yang berhak atas uang ganti kerugian) telah mendapatkan tanggapan dari ketua PN Bale Bandung, selanjutnya ketua PN Bale Bandung memberikan teguran dalam peringatan ke 2, ke PT PSBI (selaku yang bertangung jawab yang memohon konsinyasinya) sesuai dengan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung No W11.U.6/1072/HK.02/3/2021 tangal(5/3/2021) yang di tunjukan kepada sdr Natal Argawan Pardede selaku Direktur Utama (PT PSBI).

Namun lagi-lagi terhadap teguran/peringatan ke 2, Ketua Pengadilan tersebut, pihak PT PSBI, juga belum ada tangapan terkesan tidak memperdulikan, padahal masyarakat dalam hal ini Klien Kami PT Euntreup Endah Mandiri, juga ingin bangkit ditengah tengah kesulitan dampak adanya wabah pandemi Covid-19 ini, tetapi oleh PT PSBI Penetapan Hukum PN Bale bandung Klas 1A seperti dianggap tidak berdaya (hukum tidak berdaulat di hadapan PTPSBI)

Kami tim hukum juga memasamg sepanduk dilokasi tersebut mohon PT PSBI agar segera menyetorkan uang konsinyasinya ke PN Bale Bandung dan di mohon tidak beraktivitas di lahan kami tersebut.namun tidak ada tangapan, seolah olah tidak ada beban sesuai dengan peri bahasa anjing menggonggong kapilah berlalu.

Apakah merasa pengusaha kuat sehinga mengabaikan hukumyang berlaku. Rechtstaat bukan berdasarkan ke kuasaan hukum (Macht staat). Sebagai mana di mangpaatkan dalam UUD 1945.
Dr. A. Rusman, .SH, M.H. selaku kuasa hukum PT Euntreup Endah Mandiri mengtakan terimakasih kepada rekan-rekan dari Kasi Intel, Binmas Polsek Padalarang dan Koramil maupun petugas petugas setempat kami mengucapkan terima kasih atas kehadiranya hari ini.

“Kehadiaran kami hari ini adalah dalam rangka menyatakan sikap kami selaku tim kuasa hukum pemilik lahan ini yang harusya mendapatkan hak-haknya sudah melalui proses yang panjang, bahkan bagai hukum Indonesia telah di remehkan, kedaulatan hukum indonesia tidak di laksanakan oleh karna itu kami menyatakan sikap,” ujarnya.

Dr. Rusman mengatakan hari ini kami sudah menyatakan sikap kami memberi tenggang waktu 2X24 jam untuk mempersiapkan diri atau sebelum 2X24 uang sudah di setorkan maka selasai masalah tapi 2X24 jam ini untuk mempersiapkan diri agar alat-alatnya agar aman untuk disimpan disini, tidak untuk digunakan sampai uang di setor ke pengadilan.

Selanjutnya, ujar Dr. Rusman kami menyatakan sikap keberatan terhadap pembangunan yang terus berjalan di lokasi ini, karna uang konsinyasi sudah 4 bulan lebih tidak di bayar.

“Pemohonnya pengadilan bahwa 16 Desember sudah diputus ditetapkan dengan surat pengadilan Tanggal 16 itu dia harus bayar, ternyata di abaikan sehingga di bulan januari ditegur setelah teguran lewat surat pengadilan, belum juga ada reaksi. Akhirnya kami juga membuat surat kepada ketua pengadilan, bagi mana setelah putusan itu, di buatlah teguran lagi kedua oleh pengadilan Tangal 5 Maret 2021 ternyata belum di tangapi sehinga hari inilah kita kedaulatan hukum di indonesia, sistem hukum di indonesia di remehkan atau dilecehkan pihak dia,” pungkasnya.

Tags: hukum di indonesia di remehkankedaulatan hukum di indonesiamelalui proses yang panjang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sore hari satgas TMMD habiskan waktu bersama anak anak kampung Jawi

Next Post

PHRI Dukung Tindakan Tegas Satgas Covid-19 Bagi Pelanggar Protokes

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Siaga Nataru Mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, Ribuan Personel Siaga Keandalan Listrik

OKI Siap Bangun Komunitas Pickleball-Ratusan Pelajar Jadi Pangkal Dasar

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In