Palembang, lamanqu.com – Beberapa waktu lalu terdakwa kasus penganiayaan bernama Bismi bin Setali (36), warga Grand Residance, Banyuasin ini, divonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim PN Palembang.
Tehadap vonis bebas tanpa syarat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Ya benar Selasa kemarin, kita sudah ajukan kasasi ke MA atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap terdakwa Bismi,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang IGN Agung Ary Kesuma dikonfirmasi Rabu (10/3/2021).
Ia juga menambahkan, selain Bismi, secara bersaman juga penuntut umum Kejari Palembang mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk terdakwa Meypriansyah yang divonis bebas bersyarat oleh hakim.
“Pengajuan kasasi dan banding tersebut terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kala itu mengganjar kedua terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan,” beber mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Bustanul Fahmi SH MH, kuasa hukum salah satu terdakwa Bismi mengatakan atas kasasi yang diajukan itu adalah hal biasa dan itu adalah hak dari penuntut umum Kejari Palembang.
“Yang pasti jika berdasarkan undang undang pasal 244 KUHAP itu kan dijelaskan bebas murni tidak bisa dikasasi namun kita tidak bisa melarang jaksa untuk mengajukan kasasi,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menjelaskan, untuk upaya hukum saat ini masih berkoordinasi dengan terdakwa Bismi terlebih dahulu nanti jika penuntut umum telah mengajukan memori kasasi, dirinya akan mengajukan kontra memori kasasi.
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa terlibat kasus penganiayaan Meipriansyah dan Bismi sama-sama dijadikan terdakwa.
Keduanya pun terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi, hingga akhirnya perkara keduanya berlanjut ke meja hijau persidangan.