• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis Bebas, JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi

Reporter Editor Sumsel
10 Maret 2021
kasus penganiayaan, berbas bersyarat, terdakwa divonis bebas
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Beberapa waktu lalu terdakwa kasus penganiayaan bernama Bismi bin Setali (36), warga Grand Residance, Banyuasin ini, divonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim PN Palembang.

Tehadap vonis bebas tanpa syarat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ya benar Selasa kemarin, kita sudah ajukan kasasi ke MA atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap terdakwa Bismi,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang IGN Agung Ary Kesuma dikonfirmasi Rabu (10/3/2021).

Ia juga menambahkan, selain Bismi, secara bersaman juga penuntut umum Kejari Palembang mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk terdakwa Meypriansyah yang divonis bebas bersyarat oleh hakim.

“Pengajuan kasasi dan banding tersebut terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kala itu mengganjar kedua terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan,” beber mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Bustanul Fahmi SH MH, kuasa hukum salah satu terdakwa Bismi mengatakan atas kasasi yang diajukan itu adalah hal biasa dan itu adalah hak dari penuntut umum Kejari Palembang.

“Yang pasti jika berdasarkan undang undang pasal 244 KUHAP itu kan dijelaskan bebas murni tidak bisa dikasasi namun kita tidak bisa melarang jaksa untuk mengajukan kasasi,” ujar Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan, untuk upaya hukum saat ini masih berkoordinasi dengan terdakwa Bismi terlebih dahulu nanti jika penuntut umum telah mengajukan memori kasasi, dirinya akan mengajukan kontra memori kasasi.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa terlibat kasus penganiayaan Meipriansyah dan Bismi sama-sama dijadikan terdakwa.

Keduanya pun terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi, hingga akhirnya perkara keduanya berlanjut ke meja hijau persidangan.

Tags: bebas tanpa syaratberlanjut ke meja hijaumengajukan kontra memori kasasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Disuntik Vaksin, Susi Imelda Beni Hernedi Ajak Warga Muba Jangan Takut Vaksin

Next Post

Usai Suntik Vaksin, Kajari Muba Efeknya Ngantuk dan Lapar

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In