• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Lanjutan Pengadaan Lahan Kuburan Oku, Saksi Ahli : Tidak Ada Kerugian Negara

Reporter Editor Sumsel
10 Maret 2021
sidang lanjutan dugan korupsi, dugaan korupsi lahan kuburan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Tipikor Kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan makam yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi ahli oleh Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johan Anuar, Selasa (09/3/2021).

Dihadapan Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH, PH Johan Anuar menghadirkan langsung dua saksi ahli yakni, Sudirman SH MH, saksi ahli audit yang didatangkan langsung dari Medan serta saksi ahli hukum kepidanaan bernama Dr M Faqih SH MH, dosen Universitas Lampung (Unila).

Saksi ahli Auditor Sudirman, menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU yang menyeret terdakwa Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

Ditemui usai memberikan keterangannya sebagai saksi, Sudirman yang ditemui awak media mengatakan jika dalam perkara ini dirinya dimintai keterangan sebagai ahli audit.

“Dalam perkara ini saya diberi 2 hasil audit dari BPK Perwakilan Sumsel dan BPK Pusat,” ujar Sudirman.

Menurut Sudirman, setelah dipelajari pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU ini digunakan metode kerugian negara oleh BPK Pusat itu Total Lost.

Dimana BPK Pusat menganggap tidak ada pengadaan tanah. Akan tetapi BPK Perwakilan Sumsel mengakui ada pengadaan tanah dan perkarahnya sudah inkra di Pengadilan Tipikor.

sidang lanjutan pengadaan lahan kuburan

“Oleh BPK Pusat dinyatakan tidak ada. Menurut saya itu saja sudah salah. Laporan BPK Pusat yang mengatakan adanya total lost yang menyebabkan kerugian negara hingga 5,7 miliar itu tidak benar. Padahal kenyataannya, di sini ada pengadaan tanah tersebut. Itu pun sudah diakui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, dan itu sudah inkra,” terang Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman menegaskan, bahwa dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU, dirinya berpendapat tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh Johan Anuar.

“Jadi tidak ada kerugian negara pada perkara ini. Kecuali yang sudah di putus oleh pengadilan (atas nama terpidana Khidirman),” tandasnya.

Tags: keterangan sebagai ahli auditperkara pengadaan lahan kuburansidang lanjutan perkara dugaan korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Sungai Jawi Berterima Kasih, Masjid Mereka Sudah Dibangun Satgas TMMD

Next Post

Hadirkan Pelayanan Tanpa Kehadiran Masyarakat, Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In