Sekayu, lamanqu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-2 Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Muba TA 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba. Kamis (25/02/2021)
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Anggota DPRD Muba, Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Sekretaris DPRD Muba Drs. M. Thabrani Rizki, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak Terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2020 disusun dalam rangka memenuhi Kewajiban Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran Tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Pembahasan LKPJ ini akan dibahas mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 21 Maret 2021 oleh 4 (empat) Panitia Khusus DPRD bersama Mitra Kerja terkait. Pada tanggal 22 Maret 2021 akan dilaksanakan rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Laporan Pansus DPRD, dan pada tanggal 23 Maret 2021 akan dilaksanakan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Muba Tahun 2020.
Dalam Penyampaiannya, Bupati Muba menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muba TA 2020 yang disampaikan kepada DPRD, untuk selanjutnya diharapkan mendapatkan rekkmendasi berupa saran-saran guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Muba pada Tahun berikutnya.
Selanjutnya, Secara Makro APBD Muba Tahun 2020 Rp. 3.948.584.407.542,40, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.069.308.292.000,00 terealisasi sebesar Rp. 3.540.653.105.203,82, Belanja Daerah sebesar Rp. 3.377.591.849.121,74 dan Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Sebesar Rp. 675.585.542,48. (PM)










