Joko Zulkarnain Si Penyuplai Sabu, Kabur Saat Petugas Beli Makanan

Palembang, lamanqu.com – Sudah lebih dari satu bulan kabur, Joko Zulkarnain, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4 kg beserta puluhan ribu pil ekstasi (inek), kabur saat hendak memeriksa kesehatan di rumah sakit.
Hal itu diungkapkan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ari Kesuma SH MH, saat disambangi diruang kerjanya Kamis (18/2).
“Ya benar tahanan atas nama Joko Zulkarnain telah melarikan diri pada saat dilakukan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara 16 Januari lalu sekitar pukul 21.43 Wib,” ungkapnya.
Agung mengatakan, sehari sebelumnya tahanan tersebut dalam posisi sakit mengidap penyakit asma serta memang ada riwayat rekam medis menderita penyakit jantung, lalu terdakwa dilarikan kerumah sakit.

“Pada aat kejadian dua petugas kita yang mengawal terdakwa turun sejenak dari lantai 3 rumah sakit untuk membeli makanan, selang sekitar 20 menit saat petugas naik lagi terdakwa sudah tidak berada ditempat perawatan, dalam rekam media yang kita dapatkan adanya pembengkakan di bagian organ paru-paru karena yang bersangkutan mempunyai riwayat asma dan penyakit jantung,” ungkap Agung.
Kemudian Agung menambahkan, pihak kejaksaan telah melakukan upaya-upaya selain telah melaporkan ke pimpinan secara berjenjang saat ini pihaknya sudah melapor sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pusat.
“Kita juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel, Polrestabes Palembang serta BNN Pusat guna mempersempit pelarian terdakwa yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Agung.
Agung menghimbau kepada terdakwa Joko Zulkarnain untuk segera menyerahkan diri, untuk keberadaan terdakwa sudah mendapatkan beberapa info didapatkan oleh petugas namun tidak bisa dipublikasikan.
Sementara, lanjut Agung, untuk proses persidangan terhadap terdakwa lainnya yakni mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najemi, Yati Suharman, serta Mulyadi kata Agung masih terus berlanjut meskipun salah satu terdakwa kabur.
Dari informasi diketahui, sebagaimana didalam dakwaan penuntut umum terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan warga Aceh ini, berperan sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada terdakwa Doni SH.
“Untuk proses persidangan terus lanjut, saat ini sudah dalam proses pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum,” pungkas Agung.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News