• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Perniagaan Hewan Lindung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
17 Februari 2021
Terdakwa Perniagaan Hewan Lindung Divonis 2,5 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Giofani Mega Putri ( 23) Diduga melakukan perniagaan kucing hutan atau kucing kuwuk hewan lindung melalui media sosial, terdakwa divonis oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Said Husein dengan hukuman 2,5 Tahun kurungan, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, Rabu (17/2/2021)

Dalam sidanag lanjutan dengan agenda vonis terhadap terdakwa, Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH MH yang menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah bahwa perbuatan terdakwa melakukan pelanggaran memperniagkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berup 4 ekor kucing kuwuk,” jelas Hakim Said dalam pertimbangan putusan.

Kemudian, menurut majelis hakim hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah vonis yang dibacakan didengar oleh terdakwa, terdakwa yang di hadirkan secara visual didampingi penasihat hukum Arif Rahman SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap banding atau terima.

Dalam sidang sebelumnya diketahui, berdasarkan pengakuan terdakwa yang terkenal hingga pulau jawa oleh beberapa komunitas pecinta satwa karena diduga juga melakukan penipuan jual beli ini mengatakan bahwa dirinya melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Selain Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan bernama latin (Prionailurus Bengalensis), ia juga pernah memperniagakan hewan-hewan langka seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus).

“Uangnya saya gunakan untuk tambahan sehari-hari saja pak, dirumah saya pun masih ada pelihara tiga kucung kuwuk lagi pak,” aku terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim kala itu.

Sekadar informasi, kucing kuwuk atau kucing hutan tersebut adalah jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Hylobates agilis terdaftar dalam nomor urut 64, Arctictic Binturang terdaftar dalam nomor urut 131, Symphalangus Sindactylus terdaftar dalam nomor urut 70 satwa yang dilindungi pemerintah.

Tags: Diduga Melakukan Perniagaan Kucingmedia sosial seperti FacebookTerdakwa Divonis Oleh Majelis Hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Bertanam Padi Hidroponik di Pekarangan Rumah

Next Post

Selundupkan 22 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Mati

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Akselerasi Budaya Kerja Inovatif, AoC RU III Perkuat Sinergi Lewat Interactive Movement Program

UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik

Musirkablub KONI Okus: Jajaran KONI Sumsel Datang untuk Sinergikan Rencana Pengembangan Olahraga

PLN UID S2JB Gelar Nobar Avatar Bersama Media, Perkuat Sinergi dan Komitmen Energi Berkelanjutan

Sepanjang Tahun 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) Mencatat Kinerja Pengawasan yang Signifikan 759 Kali Penindakan di Berbagai Sektor

Raih Predikat Gold, Kilang Pertamina Plaju Komitmen Terapkan Sistem Manajemen Pengamanan Jaga Obyek Vital Nasional

Chairul S Matdiah Bagikan 1.000 Nasi Bungkus, Sedekah Jadi Jalan Kesembuhan

Kilang Pertamina Plaju Selenggarakan Khitanan Massal bagi 350 Anak, Perkuat Lingkungan Sosial

Pembangunan Jalan Kasiba–Lasiba Palembang Dikebut, Ditarget Rampung 45 Hari

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Pemkab OKU selatan harus lebih teliti lagi menerima bangunan dari provinsi sebelum menjadi aset OKU Selatan

Pemkab OKU selatan harus lebih teliti lagi menerima bangunan dari provinsi sebelum menjadi aset OKU Selatan
Reporter TNS
17 Desember 2025

OKU Selatan, LamanQu.Com - Pembangunan rabat beton di kecamatan mekakau ilir diduga tidak sesuai dengan RAB ini dilihat dari kasat...

Read more

65 Desa di PALI Dijadwalkan Ikuti Tes Urine, 3 Desa Tak Hadir

65 Desa di PALI Dijadwalkan Ikuti Tes Urine, 3 Desa Tak Hadir
Reporter RZ
20 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam rangka mengikuti tes Urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan 3 Desa dari...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In