• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Perniagaan Hewan Lindung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
17 Februari 2021
Terdakwa Perniagaan Hewan Lindung Divonis 2,5 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Giofani Mega Putri ( 23) Diduga melakukan perniagaan kucing hutan atau kucing kuwuk hewan lindung melalui media sosial, terdakwa divonis oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Said Husein dengan hukuman 2,5 Tahun kurungan, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, Rabu (17/2/2021)

Dalam sidanag lanjutan dengan agenda vonis terhadap terdakwa, Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH MH yang menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah bahwa perbuatan terdakwa melakukan pelanggaran memperniagkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berup 4 ekor kucing kuwuk,” jelas Hakim Said dalam pertimbangan putusan.

Kemudian, menurut majelis hakim hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah vonis yang dibacakan didengar oleh terdakwa, terdakwa yang di hadirkan secara visual didampingi penasihat hukum Arif Rahman SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap banding atau terima.

Dalam sidang sebelumnya diketahui, berdasarkan pengakuan terdakwa yang terkenal hingga pulau jawa oleh beberapa komunitas pecinta satwa karena diduga juga melakukan penipuan jual beli ini mengatakan bahwa dirinya melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Selain Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan bernama latin (Prionailurus Bengalensis), ia juga pernah memperniagakan hewan-hewan langka seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus).

“Uangnya saya gunakan untuk tambahan sehari-hari saja pak, dirumah saya pun masih ada pelihara tiga kucung kuwuk lagi pak,” aku terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim kala itu.

Sekadar informasi, kucing kuwuk atau kucing hutan tersebut adalah jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Hylobates agilis terdaftar dalam nomor urut 64, Arctictic Binturang terdaftar dalam nomor urut 131, Symphalangus Sindactylus terdaftar dalam nomor urut 70 satwa yang dilindungi pemerintah.

Tags: Diduga Melakukan Perniagaan Kucingmedia sosial seperti FacebookTerdakwa Divonis Oleh Majelis Hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Bertanam Padi Hidroponik di Pekarangan Rumah

Next Post

Selundupkan 22 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Mati

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In