• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Guru Dipecat, P2G Desak Nadiem Gerak Cepat Urusi Honorer

Reporter Editor Sumsel
16 Februari 2021
gutu honor di pecat, kasus pemecatan guru honor, kesejahteraan guru honor

Demo Tentang Kesejahteraan Guru Honor | @LQ Koleksi

Share on Whatsapp

LamanQu. id – Hervina (34) Guru honorer SDN 169 Sadar, Tellu Limpoe, Bone, Sulawesi Selatan dipecat via Whatsapp usai unggah gaji Rp700.000. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Mendikbud Nadiem Anwar Makarim segera menuntaskan persoalan guru honorer.

Pernyataan tersebut merespons kasus pemecatan seorang guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan, usai mengunggah besaran upahnya melalui media sosial.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri lantas membandingkan kecepatan penanganan Kemendikbud saat menghadapi polemik seragam dengan ketika menangani problem guru honorer.

“Mas Menteri hendaknya ‘gercep’ [gerak cepat] juga menuntaskan nasib guru non-ASN ini. Untuk urusan SKB [Surat Keputusan Bersama] seragam sekolah bisa gercep, tapi untuk guru honorer masih agak lambat,”ungkap Iman Zanatul Haeri, Senin (15/2).

Perhimpunan tersebut lantas mendesak Mendikbud Nadiem menyusun SKB 3 Menteri terkait guru non-ASN, bersama dua menteri lain yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagaimana SKB soal seragam. Menurut Iman, SKB dibutuhkan agar para guru honorer mendapatkan perhatian lebih dari negara.

“SKB 3 Menteri tersebut diharapkan memberikan kepastian kesejahteraan para guru sekolah swasta dan honorer. Khusus untuk guru honorer misalnya, kepastian kesejahteraannya mesti dijamin sesuai UMP/UMR daerah tersebut,” ujar Iman.

Kemudian, P2G juga meminta Kemendikbud dan Pemerintah Daerah bersinergi menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer. P2G menilai, Pemda sering mengabaikan nasib guru honorer di daerah.

“Pemda dan Kemendikbud tidak serius dalam menuntaskan persoalan kesejahteraan guru honorer. Marginalisasi terhadap guru honorer di daerah selalu terjadi hingga sekarang,” ucap Iman lagi.

P2G mendorong Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memaksimalkan pendaftaran guru di daerah agar bisa mengikuti seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebabnya, hanya ada 500 ribu formasi guru P3K yang terisi dan diajukan oleh Pemda. Padahal Kemendikbud punya target merekrut 1 juta guru honorer menjadi ASN di 2021.

“Target Kemdikbud untuk merekrut 1 juta guru honorer menjadi ASN 2021 tampaknya tak tercapai alias gagal. P2G memandang, ada koordinasi dan komunikasi yang tidak bagus antara Pemda dengan Kemdikbud, Kemendagri, Kemenpan RB, dan BKN dalam proses perekrutan Guru P3K,” tutur Iman.

Terakhir, P2G meminta agar kepala sekolah yang bersikap otoriter ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan.

“Jika perlu diberhentikan saja sebagai efek jera, bagi P2G ekosistem sekolah harus bersih dari unsur kepemimpinan otoriter dan diskriminatif,”pungkas Iman.

Memecat Seorang Guru Honorer Via Aplikasi Whatsapp

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai tindakan Kepala sekolah SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang memecat seorang guru honorer bernama Hervina via aplikasi Whatsapp itu tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Pemberhentian guru oleh Kepala Sekolah melalui aplikasi WA tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga berpotensi Kepsek melanggar Undang-undang Guru dan Dosen, pasal 30 ayat(1),” kata Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta, Senin (15/2).

Berdasarkan aturan itu, Fahriza mengatakan alasan pemberhentian guru dengan hormat yang mungkin dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan adalah guru mengundurkan diri dan putus kontrak, bukan karena ada guru PNS yang masuk atau mengunggah gaji di medsos.

“Bahkan ketika alasan pemberhentian karena ada 2 guru PNS yang ditugaskan di SDN 169 Desa Sadar juga perbuatan sewenang-wenang yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, apalagi guru honor tersebut sudah mengajar selama 16 tahun,” kata dia.

Wakil Sekjen FSGI lainnya, Mansur, mendesak agar guru Hervina dipekerjakan kembali mengingat pemberhentian guru honorer itu tidak sesuai ketentuan.

“Yang bersangkutan harus kembali aktif melanjutkan pengabdian di sekolah negeri yang lainnya, karena peluang menjadi PPPK atau CPNS masih terbuka lebar. Pemberdayaan kembali untuk aktif bertugas di sekolah negeri yang lainnya dapat difasilitasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Bone,” tutupnya.

Tags: kasus pemecatan seorang gurukesejahteraan guru honorerpersoalan guru honorer
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minggu Kedua Februari Jajaran Polda Sumsel Tangkap 39 Pengedar Narkoba

Next Post

JPU : Ada Kerugian Negara Rp 334 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawa Banyuasin

Editor Sumsel

Info Terkait

Peningkatan Kesejahteraan Guru Honor

Sekolah Minta Penambahan Ruang Kelas, Hingga Peningkatan Kesejahteraan Guru Honor

25 Maret 2022

Berita Terbaru

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In