Yunita Bawa Ganja Kering Ke Pangkal Pinang Tapi Keburu Ditangkap Polisi

lamanqu.com – Seorang wanita bernama Yunita (34), warga Lampung, ditangkap polisi lantaran membawa 28 kilogram ganja kering. Barang haram itu, rencananya akan diedarkan pelaku di Pangkal pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, di KP Tanjung Kalian Pelabuhan Feri, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
“Ya benar, telah diamankan pelaku Y, karena kedapatan membawa ganja ,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi, Sabtu (13/2/2021).
Maladi menjelaskan, saat diamankan ganja tersebut dikemas dalam 28 bungkus paket . Masing-masing paket berisikan 10 bungkus di dalam koper, 18 bungkus di dalam dua kardus.
“Jadi total ganja yang diamankan dari pelaku ini diperkirakan ada 28 kg,”katanya.

Untuk peran pelaku sendiri, penyidik Polda Babael, masih melakukan pendalaman. Sementara pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Babel, untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku Y tersebut. Nanti akan kami infokan kembali,” ucapnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News