Berdasarkan laporan dari Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel/KaKanwil ATR/BPN SumSel, yang diwakili oleh Kabit Penataan dan pemberdayaan serta Kabit Pengendalian dan Penangan sebagai berikut: Pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Selatan/Progres Capaian GTRA SumSel Tahun 2019 – 2020 serta Usulan Sumber TORA untuk Tahun 2021:
Tahun 2019
Legislasi Aset hanya hanya 2 item dari 5 item, sebagai berikut:
Tanah Transmigrasi Desa Simpang, Damar pera, Simpang saga (Sudah ILP dan juga masuk dalam target tahun 2021) total 500 bidang.
Pelepasan Kawasan Hutan di 8 Desa: Lubuk tua, Jajaran baru, Jajaran Baru II, Mulyo sari, Muara kati bari I, Batu bandung, Lubuk besar, Lubuk Rumbai (Sudah melewati tahapan berita acara tata batas dan sudah diredis) total 3.500 bidang.
3 Itemnya kosong dan tidak dijalankan (Tanah terlantar, HGU habis, Tanah yang bersumber dari sengketa/konflik agraria).
Begitupun Akses Reformnya Kosong dan tidak dijalankan.
Tahun 2020
Legislasi Aset hanya 3 item dari 5 item, sebagi berikut:
Akan melepaskan kawasan hutan seluas 22,1 ha untuk 195 kk di 1 Desa (Lebuk bintaro Kec.Batang hari leko Kabupaten MUBA) masuk target tahun 2021. Dan 1.000 bidang di Desa Lubuk muda, Megang sakti III, Pagar ayu, Jajaran baru II Kabupaten MURA sudah di Redis.
Tanah terlantar 1 HGU No.8 atas nama PT. Guthrie Pecconina Indonesia dengan luasan 2.259,68 ha dari 10.139,9 ha. Di Kabupaten MUBA. Namun belum bisa di Redis, sebab belum dapat SK penetapan dari Kementrian ATR/BPN.
HGU Habis PT. Pakerin dengan luasan 119 ha di Desa Simpang bayat Kabupaten MUBA dengan 369 bidang sudah di Redis.
2 Itemnya kosong dan tidak dijalankan (Tanah Transmigrasi dan Tanah yang bersumber dari sengketa/konflik agraria).
Akses Reform 1 Desa (Terusan) di Kecamatan Karang jaya Kabupaten MusiRawas, dan juga hanya baru sebatas target 700 bidang.
Usulan Sumber TORA tahun 2021
Legislasi Aset hanya 2 item dari 5 item, sebagai berikut :akan Melepaskan Kawasan Hutan di 6 Kabupaten 8.164,6 ha (Muara Enim 452,4 ha, Muba 2.892,6 ha, Mura 1.880,7 ha, OKI 2.192,7 ha, Okus 249,7 ha, Okut 497,8 ha). Statusnya telah disetujui oleh KLHK, selanjutnya masih menunggu pelaksanaan tata batas bidang tanah yang dikeluarkan dari kawasan hutan.
Tanah yang bersumber dari sengketa/konflik Agraria, hanya 1 desa di Kabupaten Muba melanjutkan penanganan penyelesaikan konflik agraria antara masyarakat transmigrasi dengan Negara, yang mana Lahan trans tersebut belum bisa diterbitkan sertifikat, sebab berada didalam kawasan hutan.
3 Itemnya kosong/tidak di usulkan. (Tanah terlantar, HGU habis, Tanah Transmigrasi)
Akses Reform akan mengembangkan potensi perkebunan sawit, karet, perikanan dan pemukiman di 3 Kabupaten 7 Desa ( Kabupaten Mura Desa Jajaran bari II, Pagar ayu, Megang sakti III, Empat lawang Desa Bandar agung, Nanjungan, Tanjung raman dan Banyuasin Desa Sungsang IV).
Kesimpulannya reforma agraria di sumatera selatan dari tahun 2019-2020 aset dan akses adalah:
redistribusi aset/tanah di pelepasan kawasan hutansumatera selatan: 4.500 bidang dari luasan kawasan hutan 1 jujta ha. (4.500 x 3 ha = 13.500 ha: 1jt ha = 0,135{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} )
redistribusi aset/tanah dari korporasi/perusahaan 369 bidang dari 6 juta ha. (369 x 2 ha = 738 ha : 6jt ha = 0,000123{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460})
AKSES REFORMA AGRARIA NOL (0)
Kesimpulannya baru akan di reforma agraria di sumatera selatan dari tahun 2021 adalah:
Akan Diresdistribusi Aset /Tanah Di Pelepasan Kawasan Hutan 8.168,7 Ha Di 7 Kabupaten
Akan Diredistribusi Aset /Tanah Skema Transmigrasi 500 Bidang.
Akan Diredistribusi Aset /Tanah Dari Tanah Terlantar Korporasi (Hgu) 2.259,68 Ha.
Akan Melanjutkan Penyelesain Konflik Lahan Transmigrasi Yang Tidak Bisa Bersertifikat Karena Berada Di Dalam Kawasan Hutan Di 1 Desa Di 1 Kabupaten . Akan Memberikan Akses Reforma Agraria 700 Bidan Dan Di 4 Kabupaten 8 Desa.




