Hasil Evaluasinya sebagi berikut :
Ketua GTRA SumSel, tidak bersedia datang dan mewakilkan dengan Asisten 1 (Drs H. Edwar Candra MH). Padahal Evaluasi ini sangat penting, sebab Reforma Agraria adalah Agenda Prioritas Nasional dan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penyampaian Asisten 1 yang mewakili Ketua GTRA SumSel Drs H Edward Chandra MH, tidak tepat subtansi soal apa yang dikerjakan/Program kerja GTRA SumSel, apa yang sudah dikerjakan GTRA SumSel dan apa yang akan dilakukan GTRA SumSel kedepan. Melainkan menyampaiakan materi dengan judul Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan di Propinsi Sumatera Selatan. Lebih pada penjelasan soal bagaimana dasar hukum, penempatan posisi pemprov, cara dan hambatan dalam penyelesain sengketa.
“Sangat melenceng jauh dari Evaluasi Reforma Agraria di Sumatera Selatan dalam hal ini penyampaian Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di Sumatera Selatan,” ujarnya.
“Kesimpulannya adalah Ketua GTRA Propinsi SumSel/Gubernur SumSel tidak mengerti apa itu Reforma Agraria atau tidak mau menjalankan/mewujudkan Reforma Agraria atau tidak baca Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan atau Ketua Pelaksana Harian GTRA Propinsi SumSel/KaKanwil ATR/BPN SumSel tidak melaporkan kerjanya kepada Ketua GTRA Propinsi SumSel,” tambah Edward.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Propinsi Sumatera Selatan/KaKanwil ATR/BPN SumSel, melalui Daring menyampaikan Reforma Agraria harus dijalankan dan diwujudkan dan memita keterlibatan/usul serta pendapat peran serta masrakat dalam hal ini penggiat Reforma Agraria yang ada di Sumatera Selatan serta mengapresiasi acara yang diinisiasi Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan. Secara subtansi dijelaskan oleh perwakilan dari Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel/KaKanwil ATR/BPN SumSel yang hadir langsung di acara Evaluasi Reforma Agraria di SumSel.
Perwakilan Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel/KaKanwil ATR/BPN SumSel, dihadiri oleh Kabit Penataan dan pemberdayaan serta Kabit Pengendalian dan Penangan Sengketa, menjelaskan apa itu Reforma, apa itu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), apa saja sumber TORA dan apa yang sudah dilakukan dalam mewujudkan Reforma Agraria di Sumatera Selatan selama 2 tahun kepemimpinan Ketua GTRA SumSel dan 3 tahun lahirnya Perpers 86 tentang Reforma Agraria. Lewat materi yang disampaikan, sumber TORA adalah Legislasi (Pelepasan kawasan Hutan, Tanah Terlantar/Tanah Negara lainnya, Tanah HGU habis/bekas hak, Tanah Transmigrasi, Tanah yang bersumber dari sengketa dan konflik agraria/potensi TORA dari usulan daerah,) dan pengembangan akses Reform. (2 Sumber 5 item dan Akses Reform).




