DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

News, Kriminal, Sumsel
Info Kriminal , Info Oku Selatan , info Polres Oku Selatan
DA dan DF Saat Diinterogasi

Muaradua, lamanqu.com – Beberapa awak media menyaksikan betapa DA tertunduk malu. Walaupun begitu, dirinya tetap mampu menjawab pertanyaan yang diutarakan ke dirinya saat berada diruang Satres Narkoba Polres OKUS.

Pria 44 tahun ini yang mengaku kerja sebagai petani jagung itu berada disitu merupakan tersangka tahanan Satres Narkoba Polres Oku Selatan.  Tampak juga sedang duduk bersebelahan dengan nya adalah DF (21) terlihat dan terdiam karena dia masih menunggu giliran bakal diinterogasi oleh petugas.

Statusnya diruang itu sama dengan DA sebagai tersangka. Keduanya dalam kasus ini sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

DA mengaku dirinya sudah melakoni sebagai seorang Pengedar Narkoba sudah selama 7 bulan terakhir. Hasilnya DA katakan untuk kebutuhan sehari hari.

Ditanya berapa banyak penghasilan ia peroleh dari hasil jual Narkoba ini per bulan nya dan DA mengaku tidak menentu. “Terkadang 600 ribu per tiga hari,” sebut DA menjawab pertanyaan wartawan, Kamis, (28/01)

Sementara itu, Kapolres OKUS, AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat narkoba Polres OKU Selatan Iptu Hendri SH megungkapkan kepada lamanqu.com Oku Selatan terlait LP-A / 08/I/ 2021/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 19 Januari 2021.

kasatres Narkoba Iptu Hendri SH

Diterangkan Kasat Hendri bahwa Pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 20.00 wib, telah ditangkap kedua tersangka di sebuah Pondok yang beralamat di Desa Tanjung Beringin Kec.Buana pemaca Kab. Oku Selatan.

Hendri juga menerangkan status kedua nya merupakan TSK pengedar Narkoba dan pihak nya sudah mengamankan selain tersangka juga barang bukti pertama 10 (Sepuluh) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,82 Gram.

Selain itu juga diamankan, 1 (satu) buah botol warna putih tanpa merk, Uang sebsar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)dengan pecahan Rp 100.000 {seratus Ribu) sebanyak 6(enam) lembar dan pecahan 50.000(Limpuluh ribu rupiah) sebanyak 4(empat) lembar
Kemudian juga diketemukan saat pengeledahan 3(tiga) Bal plastik klip bening kosong, 2(dua) buah timbangan Digital merk CAMRY serta 1(satu) buah Tas slempang warna coklat
Pada kesempatan itu juga dijelaskan Kasatres Narkoba Polres Oku selatan itu awal penangkapan pengedar tersebut.

“Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 Sekira jam 18.00 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka DA dan DF sering melakukan transaksi narkoba di sebuah pondok di kebun yang beralamat di Desa Tanjung beringin Kec Buana Pemaca Kab Oku Selatan’, terang Kasat.

Dilanjutkannya, “Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan setelah Tiba di TKP sekira jam 20.00 Wib anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka DA dan DF”.

Menurut, Kasatres Narkoba Oku Selatan itu saat dilakukan penangkapan anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka DA dan DF diketemukan sejumlah barang bukti tersebut.

“ Setelah diintrogasi di TKP tersangka mengakui bahwa Barang bukti 10 (Sepuluh) paket palstik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik ke dua Tersangka selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres Oku Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

“ Tersangka bakal dikenakan Undang Undang Narkotika bakal dijerat pasal 114 dengan kurungan Sekurang kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kasatres Narkoba Oku Selatan.(ril/tisna)