• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Kriminal

DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

Reporter Editor Sumsel
28 Januari 2021
DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

DA dan DF Saat Diinterogasi

Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Beberapa awak media menyaksikan betapa DA tertunduk malu. Walaupun begitu, dirinya tetap mampu menjawab pertanyaan yang diutarakan ke dirinya saat berada diruang Satres Narkoba Polres OKUS.

Pria 44 tahun ini yang mengaku kerja sebagai petani jagung itu berada disitu merupakan tersangka tahanan Satres Narkoba Polres Oku Selatan.  Tampak juga sedang duduk bersebelahan dengan nya adalah DF (21) terlihat dan terdiam karena dia masih menunggu giliran bakal diinterogasi oleh petugas.

Statusnya diruang itu sama dengan DA sebagai tersangka. Keduanya dalam kasus ini sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

DA mengaku dirinya sudah melakoni sebagai seorang Pengedar Narkoba sudah selama 7 bulan terakhir. Hasilnya DA katakan untuk kebutuhan sehari hari.

Ditanya berapa banyak penghasilan ia peroleh dari hasil jual Narkoba ini per bulan nya dan DA mengaku tidak menentu. “Terkadang 600 ribu per tiga hari,” sebut DA menjawab pertanyaan wartawan, Kamis, (28/01)

Sementara itu, Kapolres OKUS, AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat narkoba Polres OKU Selatan Iptu Hendri SH megungkapkan kepada lamanqu.com Oku Selatan terlait LP-A / 08/I/ 2021/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 19 Januari 2021.

kasatres Narkoba Iptu Hendri SH

Diterangkan Kasat Hendri bahwa Pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 20.00 wib, telah ditangkap kedua tersangka di sebuah Pondok yang beralamat di Desa Tanjung Beringin Kec.Buana pemaca Kab. Oku Selatan.

Hendri juga menerangkan status kedua nya merupakan TSK pengedar Narkoba dan pihak nya sudah mengamankan selain tersangka juga barang bukti pertama 10 (Sepuluh) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,82 Gram.

Selain itu juga diamankan, 1 (satu) buah botol warna putih tanpa merk, Uang sebsar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)dengan pecahan Rp 100.000 {seratus Ribu) sebanyak 6(enam) lembar dan pecahan 50.000(Limpuluh ribu rupiah) sebanyak 4(empat) lembar
Kemudian juga diketemukan saat pengeledahan 3(tiga) Bal plastik klip bening kosong, 2(dua) buah timbangan Digital merk CAMRY serta 1(satu) buah Tas slempang warna coklat
Pada kesempatan itu juga dijelaskan Kasatres Narkoba Polres Oku selatan itu awal penangkapan pengedar tersebut.

“Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 Sekira jam 18.00 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka DA dan DF sering melakukan transaksi narkoba di sebuah pondok di kebun yang beralamat di Desa Tanjung beringin Kec Buana Pemaca Kab Oku Selatan’, terang Kasat.

Dilanjutkannya, “Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan setelah Tiba di TKP sekira jam 20.00 Wib anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka DA dan DF”.

Menurut, Kasatres Narkoba Oku Selatan itu saat dilakukan penangkapan anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka DA dan DF diketemukan sejumlah barang bukti tersebut.

“ Setelah diintrogasi di TKP tersangka mengakui bahwa Barang bukti 10 (Sepuluh) paket palstik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik ke dua Tersangka selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres Oku Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

“ Tersangka bakal dikenakan Undang Undang Narkotika bakal dijerat pasal 114 dengan kurungan Sekurang kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kasatres Narkoba Oku Selatan.(ril/tisna)

Tags: Info KriminalInfo Oku Selataninfo Polres Oku Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demo Omnibus Law Ciptakan Kerja, Lima Mahasiswa Divonis 10 Bulan

Next Post

Silfia Arianti Mahasiswi di Bandung Telah Hilang Sejak 15 Desember 2020

Editor Sumsel

Info Terkait

Suasana Sosialisasi Dishub dengan Jasaraharja Lokasi wisata Danau Ranau

Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

8 Oktober 2021
Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

1 Juli 2021
PMI OKU Selatan Hadirkan Aplikasi SiDonor PMI OKU Selatan untuk Mudahkan Keperluan Transfusi Darah

PMI OKU Selatan Hadirkan Aplikasi SiDonor PMI OKU Selatan untuk Mudahkan Keperluan Transfusi Darah

1 Juli 2021
Ponpes Al Ittifaqiah Kampus Kuripan Tiga Dihaji, Wisuda Santri Hafidz Al Quran

Ponpes Al Ittifaqiah Kampus Kuripan Tiga Dihaji, Wisuda Santri Hafidz Al Quran

15 Juni 2021
Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

7 Juni 2021
Tampak Simpang Pendagan Yang Dikeluhkan Masyarakat

Rimba Lebat Simpang Pendagan Ancam Rumah Warga, Butuh Sentuhan Antisipasi Longsor

23 Mei 2021

Berita Terbaru

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In