• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Kriminal

DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

Reporter Editor Sumsel
28 Januari 2021
DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

DA dan DF Saat Diinterogasi

Share on Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Beberapa awak media menyaksikan betapa DA tertunduk malu. Walaupun begitu, dirinya tetap mampu menjawab pertanyaan yang diutarakan ke dirinya saat berada diruang Satres Narkoba Polres OKUS.

Pria 44 tahun ini yang mengaku kerja sebagai petani jagung itu berada disitu merupakan tersangka tahanan Satres Narkoba Polres Oku Selatan.  Tampak juga sedang duduk bersebelahan dengan nya adalah DF (21) terlihat dan terdiam karena dia masih menunggu giliran bakal diinterogasi oleh petugas.

Statusnya diruang itu sama dengan DA sebagai tersangka. Keduanya dalam kasus ini sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

DA mengaku dirinya sudah melakoni sebagai seorang Pengedar Narkoba sudah selama 7 bulan terakhir. Hasilnya DA katakan untuk kebutuhan sehari hari.

Ditanya berapa banyak penghasilan ia peroleh dari hasil jual Narkoba ini per bulan nya dan DA mengaku tidak menentu. “Terkadang 600 ribu per tiga hari,” sebut DA menjawab pertanyaan wartawan, Kamis, (28/01)

Sementara itu, Kapolres OKUS, AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat narkoba Polres OKU Selatan Iptu Hendri SH megungkapkan kepada lamanqu.com Oku Selatan terlait LP-A / 08/I/ 2021/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 19 Januari 2021.

kasatres Narkoba Iptu Hendri SH

Diterangkan Kasat Hendri bahwa Pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 20.00 wib, telah ditangkap kedua tersangka di sebuah Pondok yang beralamat di Desa Tanjung Beringin Kec.Buana pemaca Kab. Oku Selatan.

Hendri juga menerangkan status kedua nya merupakan TSK pengedar Narkoba dan pihak nya sudah mengamankan selain tersangka juga barang bukti pertama 10 (Sepuluh) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,82 Gram.

Selain itu juga diamankan, 1 (satu) buah botol warna putih tanpa merk, Uang sebsar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)dengan pecahan Rp 100.000 {seratus Ribu) sebanyak 6(enam) lembar dan pecahan 50.000(Limpuluh ribu rupiah) sebanyak 4(empat) lembar
Kemudian juga diketemukan saat pengeledahan 3(tiga) Bal plastik klip bening kosong, 2(dua) buah timbangan Digital merk CAMRY serta 1(satu) buah Tas slempang warna coklat
Pada kesempatan itu juga dijelaskan Kasatres Narkoba Polres Oku selatan itu awal penangkapan pengedar tersebut.

“Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 Sekira jam 18.00 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka DA dan DF sering melakukan transaksi narkoba di sebuah pondok di kebun yang beralamat di Desa Tanjung beringin Kec Buana Pemaca Kab Oku Selatan’, terang Kasat.

Dilanjutkannya, “Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan setelah Tiba di TKP sekira jam 20.00 Wib anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka DA dan DF”.

Menurut, Kasatres Narkoba Oku Selatan itu saat dilakukan penangkapan anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka DA dan DF diketemukan sejumlah barang bukti tersebut.

“ Setelah diintrogasi di TKP tersangka mengakui bahwa Barang bukti 10 (Sepuluh) paket palstik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik ke dua Tersangka selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres Oku Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

“ Tersangka bakal dikenakan Undang Undang Narkotika bakal dijerat pasal 114 dengan kurungan Sekurang kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kasatres Narkoba Oku Selatan.(ril/tisna)

Tags: Info KriminalInfo Oku Selataninfo Polres Oku Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demo Omnibus Law Ciptakan Kerja, Lima Mahasiswa Divonis 10 Bulan

Next Post

Silfia Arianti Mahasiswi di Bandung Telah Hilang Sejak 15 Desember 2020

Editor Sumsel

Info Terkait

Suasana Sosialisasi Dishub dengan Jasaraharja Lokasi wisata Danau Ranau

Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

8 Oktober 2021
Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

1 Juli 2021
PMI OKU Selatan Hadirkan Aplikasi SiDonor PMI OKU Selatan untuk Mudahkan Keperluan Transfusi Darah

PMI OKU Selatan Hadirkan Aplikasi SiDonor PMI OKU Selatan untuk Mudahkan Keperluan Transfusi Darah

1 Juli 2021
Ponpes Al Ittifaqiah Kampus Kuripan Tiga Dihaji, Wisuda Santri Hafidz Al Quran

Ponpes Al Ittifaqiah Kampus Kuripan Tiga Dihaji, Wisuda Santri Hafidz Al Quran

15 Juni 2021
Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

7 Juni 2021
Tampak Simpang Pendagan Yang Dikeluhkan Masyarakat

Rimba Lebat Simpang Pendagan Ancam Rumah Warga, Butuh Sentuhan Antisipasi Longsor

23 Mei 2021

Berita Terbaru

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Herman Deru Ajak Wisudawan USS Siap Mendayung Lebih Siap Hadapi Persaingan

PN Kayuagung Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Terkait Sengketa PT GON Melawan Putra Liusudarso

Kunjungan Komisi III DPRD Kota Palembang Terkait Wacana Pintu Keluar Parkir PS Mall

Lapangan Prajurit Siliwangi Setiap Sabtu Minggu Dibuka Untuk Umum dan Gratis

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

Babi, Si Makhluk Cerdas yang Terlantar dan Penuh Kontrovesi

babi mahluk paling cerdas
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Di antara semua hewan ternak, ada satu yang paling disalahpahami. Sering dicap kotor, malas, dan hanya dipandang sebagai...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In