Isteri Ribut Dengan Kakak Ipar, Suami Ancam Dengan Parang

Palembang, lamanqu.com – Seorang warga Jalan Damai I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, yakni Bambang Ruadi (28), ditangkap oleh Jatanras Polda Sumsel lantaran mengancam kakak ipar sendiri dengan sebilah parang.
Peristiwa terjadi pada hari Jumat, (22/1/2021) pagi. Saat kejadian pelaku lagi bekerja di belakang rumahnya dan peristiwa ini sempat viral di sosmed IG.
Menurut Bambang, ketika ia lagi bekerja tiba-tiba isterinya yang sedang hamil tua menghampiri pelaku. “Aku lagi bekerja, datang bini aku ngomongi bahwa ribut dengan kakak ipar aku, kakak ipar aku mau ngambil drum yang dipinjam kemaren,” kata pelaku.
Namun, lanjut pelaku kakak iparnnya yang datang dengan isterinya ribut dengan isteri pelaku. “Mereka ribut dengan bini aku, di gertak nyo bini aku yang lagi hamil 9 bulan, dak terimo aku aku balik kerumah ngambil parang, ku kejar sambil ngancam meraka” ujarnya.
Sementara, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sempat memgancam masyarakat dan korban di tempat kejadian perkara (TKP) dan sempat viral di sosmed IG” tutur Suryadi.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaku dijerat dengn Pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. “tersangka dan barang bukti sebilah parang sudah kita aman akan dan selanjutnya masih dalam pengembangan,” tandasnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaPertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News
Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Peng...
Hukum, News
Hakim Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Kopda Bazarsah, Buntut T...
Hukum, News