• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
20 Januari 2021
perang terhadap narkoba, kasus penyalagunaan narkoba
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Tio Pakusadewo atas perkara tindak penyalah gunaan narkotika jenis ganja pada Selasa,19 Januari 2021. Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Florensani, dalam persidangan.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara. Dalam sidang putusan Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dikarenakan barang bukti yang ada di persidangan melebihi dari lima gram sebagai mana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Maka hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang dilaboratorium seberat 11,32 gram lebih dalam fakta persidangan

Dalam hal ini hakim menyebut mengenai hal yang memberatkan terhadap Tio Pakusadewo dikarenakan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahguna narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” kata Hakim

Adapun hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Sebelumnya, artis Tio Pakusadewo telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, pada Selasa 5 Januari 2021. Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim agar menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, terhadap Tio Pakusodewo.

“Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Jaksa Penuntut Umum Ludi Mawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusodewo dipenjara selama 2 tahun dengan dikurangi masa tahanan,” tegasnya.

Dijelaskan, hal yang memberatkan ialah terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah sikap Tio yang sopan selama persidangan dan menunjukkan rasa penyesalannya.

Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 18 April 2020 lalu. Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong.

Ini merupakan kali kedua Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus serupa. Sebelumnya, Tio ditangkap pada 2018 silam.

Tags: penyalah gunaan narkotikaperang terhadap narkobaTio Pakusadewo Menjalani Rehabilitasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalan Nasional Yang Ada Di Palembang Akan Dibangun Mirip Tol

Next Post

Pemulihan Sektor Properti Berlanjut di 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Bid Propam Polda Sumatera Selatan Gelar Operasi Gaktiblin di Pintu Masuk Mapolda Sumsel

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In