Ditangkap Polisi, Ibu Dua Anak Mengaku Khilap

Palembang, lamanqu.com – Warga Lorong Bersama Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Ega Mountapani (25), harus berurusan dengan petugas unit Ranmor Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kasubnit Opnal Ranmor IPDA, Jhoni Palapa.
Ega ibu anak dua ini, melakukan aksi pencurian motor dan sempat viral di Medsos IG, diketahui aksi pencurian motor yang dilakukan berawal, saat dirinya berbelanja di toko 333 jaya untuk membeli blender di pasar 16 ilir, Palembang.
Kemudian usai membeli blender dan hendak pulang. Ega pun melihat motor Honda Scoppy Bernopol BG 50 ADB bewarna coklat miliki korban yakni Ahmad Azhari (45), warga jalan Gandus, yang paskir disebelah motornya dalam keadaan kunci motor masih tergantung di motornya.
Pelaku mengaku karena khilaf ia pun memanfaatkan keempatan tersebut, langsung melarikan (mencuri) motor korban dan membawanya (menyimpan) di parkiran basemen PIM mall.

Ega ketika dikonfirmasi di ruangan ospnal unit ranmor harnya menunduk malu,” saya khilaf pak. Melakukan aksi ini dan baru kali ini. Usai belanja kunci motor korban masih tergantung di motornya, saat itu saya ada niat mencuri dan melarikan motor korban di basemen pim mall. Nah saat hendak mengambil motor saya yang masih terparkir saat itu saya ditangkap petugas,” katanya, Sabtu (16/01/2021).
Sementara, korban yang merasa motornya hilang langsung melaporkan kejadian ini ke unit Ranmor Polrestabes, Palembang.
Laporan korban langsung cepat ditindaklanjuti petugas, alhasil pelaku pun berhasil diamankan saat dirinya hendak mengambil motor yang masih terparkir di TKP (tempat kejadian perkara).
“Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan korban. Yang mana melaporkan motor hilang di TKP, dan dalam keadaan kunci masih tergantung di motor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, IPDA Jhoni Palapa.
Lalu, bersama anggota unit ranmor langsung melakukan penyelidikan, ” pelaku pun berhasil diamankan saat hendak mengambil motornya yang masih terparkir di TKP,” ungkap sambil mengatakan pelaku diamankan beserta barang bukti motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News