PASURUAN, LamanQu id – Telah ditetapkannya 3 pejabat Pemkot Pasuruan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi di Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Selama 20 hari kedepan ketiga nya ditahan untuk proses penyidikan.
Informasi dihimpun 3 tersangka yaitu FK, SW dan MP. Diketahui FK merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo pada 2019, sedangkan SW merupakan Plt kepala dinas di tahun yang sama sebagai pengganti FK, sedangkan MP merupakan Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan pada masa FK menjabat.
“FK adalah pemegang kuasa pengguna anggaran saat pengadaan waktu itu, SW kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MP merupakan PPK,” beber Wahyu Susanto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rabu (16/12/2020).
Menurut Wahyu, penahanan ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (15/12). Saat ini FK dan SW ditahan di Lapas Pasuruan sementara MP di Rutan Bangil.
“Para tersangka dikenakan pasal 4 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor serta pasal 12 huruf I,” Wahyu menhungkapkan.
Hal tersebut menyusul, bahwa sebelum nya Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejakasaan Negeri Pasuruan menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan, Jalan Achmad Yani 53 Gadingrejo, Selasa (1/12). Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi.
Kasus ini terbongkar, diduga dilakukan dengan memecah satu proyek yang seharusnya dilelang menjadi lima paket proyek penunjukan langsung. Tersangka meminjam nama lima perusahaan rekanan sementara yang mengerjakan proyek justru tenaga harian lepas (THL). Para rekanan hanya diberikan fee pinjam nama perusahaan.
Informasinya, lima proyek aplikasi itu memenuhi kebutuhan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang leading sektornya Dinas Kominfo. Antara lain sistem penghitungan suara (Situra) di Kesbangpol, sistem informasi pengawasan daerah (Sipanda) di Inspektorat, sistem informasi data sektoral (e-Sista) di Dinas Kominfo, sistem manajemen informasi pertanian (Mastani) di Dinas Pertanian, dan sistem informasi manajemen perikanan (Siperi) di Dinas Perikanan.(pur)