• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dalam Sepekan 2 PN Di Jakarta Vonis Bebas Tuduhan Terhadap Bankir

Reporter Editor Sumsel
9 Desember 2020
Undang Undang Perbangkan, kasus kredit macet, Tujuh Proyek Oleh Megah Jaya, Bank Permata
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh dua mantan karyawan PT Bank Permata Tbk, Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria, atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kredit macet PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL).

“Menyatakan Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tulis surat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bertanggal 2 Desember 2020, dikutip Rabu (9/12/2020) dinukil katadata

Selain Ardi dan Liliana, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengabulkan banding enam mantan karyawan Bank Permata lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, Yessy Mariana, Henry Hardijaya, Tjong Chandra, dan Denis Dominanta.

“Menerima permintaan banding dari para terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut,” tulis putusan tersebut.

Selama menjalani masa tahanan di Rutan Titipan Bareskrim Polri sejak Juni 2020, beberapa terdakwa terpapar dan positif Covid-19. Namun semuanya telah dinyatakan sembuh.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yonisman, S.H., M.H., ada beberapa pertimbangan majelis hakim untuk menerima pengajuan banding dari para perdakwa.

Bahwa dalam perkara ini yang menjadi causa prima adalah kredit macet akibat perbuatan Megah Jaya yang telah wanprestasi atas kewajiban membayar kreditnya, sehingga penjatuhan pidana kepada para terdakwa tidak akan bermanfaaat terhadap penyelesaian kredit macet tersebut.

“Maka adalah adil apabila para terdakwa dibebaskan dari dakwaan. Perlu pula dipertimbangkan adanya doktrin bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya berpegang pada azas manfaat dan azas keadilan,” dikutip dari surat putusan.

Meski demikian masih ada sidang yang berjalan di PN Jakarta Selatan untuk dua orang terdakwa lainnya, yakni Roy Arman Arfandi, mantan direktur utama Bank Permata, dan Anita Siswadi, mantan direktur Bank Permata. Serta satu orang DPO, mantan direktur Michael Alan Coye.

Kredit Macet Rp 755,1 Miliar Megah Jaya Prima Lestari Kasus yang menjerat delapan mantan karyawan dan tiga mantan direktur Bank Permata bermula dari pemberian kredit kepada Megah Jaya pada akhir 2013 sebagai modal kerja pengerjaan tujuh proyek pemipaan dari Pertamina. Pencairan kredit dilakukan secara bertahap, Hingga Mei 2015 total fasilitas yang telah dicairkan mencapai Rp 892,06 miliar.

Namun dari jumlah tersebut, MJPL baru melunasi sekitar Rp 136,89 miliar. Sisanya sebesar Rp 755,1 miliar dinyatakan macet. Ketika ciciclan kredit menunjukkan ketidakberesan, barulah Permata mengirim surat ke Pertamina untuk mengkonfirmasi pelaksanaan tujuh proyek oleh Megah Jaya yang ternyata menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan kredit ke Bank Permata.

Dari keterangan Pertamina, tujuh proyek yang diklaim Megah Jaya, ternyata beberapa proyek masih dalam tahap tender, dan tak semua proyek itu dikerjakan Megah Jaya, hingga penggelembungan nilai proyek Kredit macet tersebut akhirnya dihapus buku oleh Bank Permata.

Komisaris dan direktur Megah Jaya, The Johny dan Sumarto Gosal ditangkap pada Juli dan November 2019 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan karena terbukti memalsukan surat pada Juni 2020.

Namun delapan mantan karyawan Bank Permata juga dinilai tidak berhati-hati dalam memberikan kredit kepada Megah Jaya hingga berujung menjadi kredit macet.

Mereka dianggap melanggar Pasal 49 ayat 2 hurub B Undang Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang perbankan. Pasal tersebut mengatur anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk memastikan ketaatan bank

terhadap UU perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ancamannya hukuman penjara tiga hingga delapan tahun serta denda Rp 5 – 100 miliar.

Paraktisi Hukum, Husni Candra, SH M Hum Angkat Bicara


Sementara itu, Husni Candra, SH M Hum yang merupakan praktisi Hukum memberi tanggapanya terkait putusan hakim,” Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh dua mantan karyawan PT Bank Permata Tbk, Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria, dan akhirnya diputus bebas “.

Selain itu, “Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati”.

Pengacara Senior ini menilai terlalu diada adakan jika melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) bisa dijerat Pidana. Kata Husni, Semestinya sanksi administrasi dahulu yang berperan dan juga bisa dikenai pelanggaran etik jika itu menyangkut perilaku pejabat bank.

“Masak iya karena SOP dipidana kan ada yang namanya sanksi sanksi termasuk administrasi dahulu yang berperan atau etik bagi prilaku pejabat bank,” tuturnya.

Ditanya terkait undang undang perbangkan yang dalam hampir waktu bersamaan selama sepekan ini, dimana 2 Pengadilan di Jakarta membebaskan tuduhan pelanggaran undang undang perbangkan terhadap para pejabat bank yakni Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria pejabat PT Bank Permata Tbk, serta Ningsih Suciati yang merupakan Direktur Bank Swadesi.

Husni juga menilai, Undang Undang Perbangkan Pasal 49 Nomor 8 Tahun 1998 tentang perbankan itu Ambigu dan Inkonsisten dengan sikap OJK.

“Nuansa Ambigu dan inkonsisten nya Pasal 49 ini lah melahirkan bias sikap pengawasan OJK ini,”cetus Husni singkat.(*)

Teks : katadata.co.id/irfan
Editor: Arjeli Sy Jr

Tags: Bank Permatakasus kredit macetTujuh Proyek Oleh Megah JayaUndang Undang Perbangkan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Daftar Ponsel Pintar Harga Terjangkau Sepanjang 2020 Di Indonesia

Next Post

Popo Ali-Sholihien Memperoleh 96.9 {8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} Suara Dari Real Count Sementara

Editor Sumsel

Info Terkait

Aset Jaminan PT Coffindo

Aset Jaminan PT Coffindo Tak Sesuai? Kejati Sumsel Diminta Usut Dugaan Markup

11 Maret 2025
Kredit Macet

Kesimpulan Hasil Reses: Kejati Diminta Usut Tuntas Kredit Macet BSB, Jangan Ada Tebang Pilih Kasus

17 Februari 2025
kasus kredit macet

Chairul S Matdiah Mendesak Siapa yang Terlibat Kredit Macet Siap Mundur

24 Januari 2025

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Bidik Pembinaan Berkelanjutan, KSMI Kota Palembang Susun Arah Besar Sepak Bola Mini

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In