Palembang, lamanqu.com – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menggelar razia masker di komplek Ilir Barat permai tepatnya di Swalayan Ramayana di Jalan Radial Kecamatan Bukit Kecil, Palembang (8/12/2020). Razia masker ini gencar dilakukan mencegah penyebaran penularan virus Corona atau Covid-19.
Kasat Pol PP kota Palembang, Drs G.A Putra Jaya M,Si mengatakan, pihaknya melakukan razia masker dalam rangka pelaksanaan terkait perwali no 27 tahun 2020. Dalam kegiatan ini pihaknya tetap melakukan edukasi kepada pemilik usaha khususnya di Swalayan Ramayana.
“Ramayana ini sempat viral karena informasi mau ditutup dan sempat para pengunjung membludak. Nah kita akan terus rutinitas kepada para pelaku usaha termasuk juga mall-mall dan pertokoan lainnya, agar menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk para pelanggar sudah jelas itu ada denda dan sanksi sosial. Tetapi kalau pelaku usaha pihaknya menerapkan sanksi denda.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat di kota Palembang patuhilah protokol kesehatan terutama perwali 27 nomor 2020,” tutupnya.
Sementara Itu, Asisten manager Ramayana, M Fahmi menambahkan, dengan adanya rencana penutupan Ramayana di akhir tahun 2020 ini, semua di luar dari ekspektasi customer yang datang juga di luar dugaan.
“Customer kesini rame atau sepi kami tetap terapkan protokoler kesehatan,” katanya.
“Customer yang tidak pakai masker kami suruh balik badan, dan per tiga puluh menit atau per satu jam minimal itu kita ingatkan kembali di bagian informasi bahwa pemakaian masker itu perlu. Customer wajib pakai masker, menjaga jarak dan mengenai cuci tangan. Itu sudah kami terapkan sejak ada wabah covid-19,” tuturnya.
Fahmi menambahkan, pihaknya berharap agar pandemi Covid-19 ini cepat selesai, sehingga bisa memperbaiki ekonomi kembali. “Semoga wabah covid-19 segera berlalu,” pungkasnya. (Yanti)





