Palembang, lamanqu.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi minta proses pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pesantren di percepat.
Hal ini disampaikan M. Oktafiansyah sebagai Sekertaris Fraksi PKB (F PKB) sekaligus anggota komisi IV (Empat) DPRD Provinsi Sumatera selatan, Saat ditemui Jumat Lalu (04/12/2020)
“Saat ini Fraksi PKB telah mengusulkan Peraturan Daerah Inisiatif Pesantren yang merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang – Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019”, kata Oktafiansyah
Disebutkan Oktafiansyah, alasan Fraksi PKB Di DPRD Provinsi Sumatera selatan mendorong pengesahan Perda Inisiatif Pesantren merupakan amanah Undang undang yang termaktub dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 pasal 46 ayat 1 – 3 maupun pasal 48 ayat 3.
” Alasan Utama Fraksi PKB di DPRD Provinsi Sumatera selatan mendorong percepatan pengesahan usulan Perda Inisiatif Pesantren adalah amanah secara langsung yang termaktub dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 pasal 45 ayat 1-3 maupun pasal 48 ayat 3 yang menyinggung tentang peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren dan pembinaan, dengan demikian terdapat pasal – pasal yang bermakna perintah atributif dari UU tersebut kepada pemerintah daerah untuk menyusun Perda yang terkait dengan pesantren”, ungkap Oktafiansyah
Bahkan dalam kesempatan ini Pria yang akrab di sapa Engga menjelaskan potensi besar pesantren sebagai pendorong percepatan pembangunan nasional dan sebagai filter dalam kehidupan berbangsa dari paham radikalisme jika dilakukan dengan pembinaan yang tepat baik pemerintah pusat ataupun yang didaerah.
“Potensi besar pesantren sebagai pendorong percepatan pembangunan nasional maupun daerah apabila eksistensinya didukung, diafarmasi serta di fasilitas oleh pemerintah pusat ataupun di tingkat daerah melalui payung regulasi yang bernama Perda” Tegasnya
Dilanjutkan Oktafiansyah, Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 pasal 4 tentang pesantren, ruang lingkup fungsi pesantren meliputi, pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat, jika dipahami dalam sejarah pendidikan Nusantara Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang terbukti melahirkan lulusan yang berintergritas kompetitif dan memiliki komitmen kuat terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ditambahkannya, untuk fungsi dakwah, pesantren telah terbukti secara kosisten berdakwah di jalur Islam rahmatan lil alamin serta menjadi benteng kukuh untuk membendung ideologi-ideologi anti-Pancasila. Kemudian, dalam konteks pemberdayaan masyarakat, banyak pesantren di Sumatera selatan yang mengembangkan BMT (baitul mal wat tamwil) atau lembaga keuangan mikro yang bersinergi dengan masyarakat.
Diharapkan Oktafiansyah, Berdasar segenap fungsi dan potensi yang dimiliki pesantren tersebut, Perda Inisiatif Pesantren segera dapat disahkan secepatnya, karena Sumatera selatan cukup tertinggal dengan provinsi Lampung, tutup Oktafiansyah (Irfan)




