• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkara Perdata Berjalan, Husni Candra Bakal Maju Ke MK

Reporter Editor Sumsel
2 Desember 2020
Husni Candra Bakal Maju Ke MK
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Agenda sidang gugatan Pra Pradilan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pihak pemohon, mantan Direktur BPR Palembang H Armansyah SE MM, hari ini memasuki pembacaan putusan.

Pembacaan putusan sendiri dibacakan Hakim Pra Pradilan pada perkara ini, Paul Marpaung yang menyatakan permohonan pemohon yang diajukan Kuasa Hukum yang bersangkutan ditolak, selasa, (02/12/2020).

Husni Candra, SH M. Hum selaku kuasa hukam, H Armansyah mengatakan saat diwawancara wartawan bahwa dalam perkara pra pidana yang kedua ini pihaknya dikalahkan.

Diakui Husni bahwa dalam prinsip prinsip klien nya (Armansyah) dalam hal mencari keadilan pada Pengadilan Pra pradilan ini, kata Husni, pihaknya membuktikan kebenaran formil dari sebuah proses pradilan.

“Nah proses ini yang kita katakan kemarin bahwa kita menguji, kita ingin menguji bahwa dalam putusan pra peradilan ini tidak mempengaruhi seseorang mencari kebenaran materil,” terangnya.

Selanjutnya Husni menyebut bahwa apa yang dikatakan hakim pada saat dibacakanya putusan tersebut diakui Husni untuk menghormatinya.

“Nah dalam sentuhan dari majelis hakim pra pidana tadi, kami selaku kuasa hukum Pak Arman menghormati itu, karena kalau bicara tentang tehknis pelaksanaan dan sebagai nya, memang segala proses yang dilakukan(due deligent) untuk pembuktian itu dan substansi kebenaran beliau itu di pengadilan umum,” ungkapnya.

Terkait hal itu pula, dikatakan Husni, saat ini pihaknya sedang mengikuti proses upaya hukum perkara perdata yang sedang berjalan yakni sdr Ilham Santoso menjadi pokok perkara nya.

“Dalam hal ini juga, kata Husni, “Pak Arman saat ini masih melakukan upaya hukum perdata, artinya juga secara formil pihak penyidik harus menghormati kita, untuk tidak langsung melanjutkan pidana karena terkait dengan pokok perkara terhadap Ilham Santoso,” terangnya.

Sementara itu, terhadap kasus OJK yang menempatkan pasal 49 ayat 1 huruf A dan ayat 2 huruf b tentang ketidak hati hatian terhadap PT ADGS, karena keterkaitan pasal ini pihaknya ingin menguji sesuai dengan keterangan dia sebelum nya.

Husni pun mengaku bahwa Itu memang kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan pada tahun 2018 lalu. Kendati itu, Husni menilai kredit macet dalam perbangkan itu hal biasa.

“Perlu diingat Pak Arman itu merupakan bagian dari produk OJK, tentu nya Pak Arman punya hak untuk mengklarifikasi, dan memohon perlindungan dari sisi jabatan sebagai direktur,” tegas Husni.

“Bank (BPR) tidak ada yang dirugikan dan dalam system perbangkan ada kredit macet itu proses dan hal itu biasa,” tegasnya lagi.

Terkait hal tersebut, Husni selaku Kuasa Hukum H Armansyah mengungkapkan bahwa pihak nya akan melakukan upaya hukum.

“Kita ingin mengatahui dimana letak kewenangan dalam penetapan prinsip kehati hatian ini, karena kita melihat tidak ada batasan wilayah dalam prinsip kehati hatian ini,” kata Husni Candra.

Husni kemudian menyebut yaitu apa yang dikatakan hakim saat membacakan putusan bahwa mulai pasal 40 sampai 53 itu adalah bagian dari Undang undang kejahatan yang tunduk pada Undang undang BI bukan OJK.

“Tadi barusan dijelaskan oleh majelis hakim, beber Husni, “Mulai pasal 40 sampai 53 itu adalah bagian dari Undang undang kejahatan yang tunduk pada Undang undang BI bukan OJK ya,” tegas Husni.

Ditanya bahwa terkait hal ini, pada pemberitaan sebelumnya bahwa pihaknya akan membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Husni pun kembali menegaskan dalam satu sampai dua minggu ini akan melakukan itu.

“Nah, Inilah nanti nya akan kita uji di MK, Apakah substansi dalam perkara ini menjadi wewenang penuh OJK atau masih di BI,” kata Husni.

“Di MK kita akan mencoba mungkin dalam satu atau dua minggu ini, karena kita coba dengan sengketa kewenangan antar lembaga Negara. Apakah ketentuan undang undang kejahatan perbangkan itu, tentang kewenangan melanggar prinsip kehati hatian yang dimaksudkan itu kewenangan OJK atau BI,” ungkap nya.

Kata Husni, karena dalam undang undang OJK saat ini sedang ditarik lagi menjadi kewenangan BI.

“Karena banyak hal persoalan perbangkan hingga saat di OJK sendiri banyak produk gagal,” tandasnya.

Sementara itu, H Armansyah usai putusan Pra Pradilan tersebut ketika dimintai pendapatnya terkait kasus yang disangkakan pada dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administrasi yang dilakukan dari level bawah nya yang berdampak pada resiko hukum yang dia harus hadapi.

Menurut dia pembuatan usulan kredit itu tentu dari level bawah yang membuat terlebih dahulu, bukan dari dirinya yang membuat langsung jadi.

“Jadi ini kelemahan kelemahan yang dilakukan oleh level bawah (staf dibawah) itu tanggung jawab nya berdampak pada atasan,” kata Arman.

“Jadi kelemahan SDM dan kurang nya SDM membuat system administrasi menjadi lemah,” kata nya.

“Nah Lemah nya administrasi menjadi resiko hukum, maka resiko hukum ini lah yang saya sedang hadapi dan saya perjuangkan. “ tandasnya.(Irfan)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Modena Tanamkan Teknologi BioPad dalam Water Dispenser DD 7181 L

Next Post

Telah Terpilih Ketua Baru Di Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan

Editor Sumsel

Info Terkait

Sektor 3 Citarum Harum

Tegas, Sektor 3 Citarum Harum Cor Lubang Kontrol PT Pan Asia Jaya Abadi

14 April 2026
Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

14 April 2026
Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

14 April 2026
Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

14 April 2026
Juara 1 Tenis Lapangan

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

14 April 2026
Sumur Minyak Ilegal

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

13 April 2026

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In