• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Direktur BPR Palembang Berusaha Mencari Keadilan

Reporter Editor Sumsel
30 November 2020
mantan bpr palembang, mencari keadilan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Mantan Direktur BPR Palembang, sedang berusaha mencari keadilan, Ujar Husni Chandra usai menghadiri Agenda persidangan pra pradilan dengan pemohon Mantan Direktur BPR Palembang H Armasnyah SE MM selaku klien nya yang kini memasuki agenda Pemeriksaan para Saksi, Senin, (30/11/2020).

Saksi yg diajukan pemohon, saksi ahli Ki. Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum sedangkan Saksi yang diajukan termohon 1 penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kompol Asep Sumpena Hidayat, SH, MH, MM dimana pemohon mengajukan keberatan karena saksi yang dihadirkan adalah pihak dalam hal ini termohon. kemudian termohon II tidak mengajukan saksi.

M. Husni Chandra, SH M.Hum selaku kuasa hukum pemohon (H Armansyah SE. MM) dalam persidangan ini mengatakan bahwa diri nya selaku kuasa hukum meminta Negara hadir sebab klien nya tersebut sudah selama 2 tahun ini berjuang mencari keadilan, serta bertindak kooperatif mengklarifikasi atas apa yang ia lakukan.
Dijelaskan nya, bahwa hari ini sidang pra pidana yang kedua yang sebelum nya pada pra pidana pertama kita ditolak.

“Hari ini kita ingin Negara hadir melalui pengadilan oleh yang berwenang dalam persidangan ini untuk memeriksa, karena penetapan sdr Armansyah sebagai tersangka ditetapkan di 2 posisi kewenangan yang sama dengan pasal yang disangkakan sama yakni Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang Undang Perbankan, dengan sangkaan prinsip kurang kehati hatian,” ungkap nya.

M. Husni Chandra mengakui akan kewenangan institusi tersebut (OJK dan Kepolisian). “Karena kedua nya semua berwenang, ojk berwenang polisi berwenanang,” kata Husni.

Akan tetapi menurut nya terlalu berlebih lebihan dalam penetapan tersangka 2 kali dengan pasal yang sama dengan prisip kurang kehati hatian pasal 49 Undang Undang perbankan tahun 1998.

“Ini yang kami uji bahwa yang bersangkutan sudah 2 tahun ini secara kooperatif mengaklarifikasi dan etikad baik menghadiri pemeriksaan terkait perbuatan nya,” ucap Husni.

“Bahkan dalam posisi terakhir hari ini dia dipecat pada November 2018 dan itu bergulir dengan alasan katanya ada laporan saudara Ilham Santoso Nasution (Nasabah) yang juga saat ini sedang kami gugat dengan perdata karena akibat laporan yang bersangkutan di PN Palembang,” terang nya.

“Jadi hari ini kami berfikir bahwa kami sebagai legal standing sdr Armansyah melihat sebagai pemohon menguji , terutama termohon II kami suka, jika ini memang menjadi kewenangan kita suka OJK punya kewenangan penyidikan,” terangnya

Husni menilai hingga hari ini persoalan OJK yang banyak diberitakan di media menunjukan masyarakat banyak tidak puas dengan kinerja OJK.

“Perkara ecek ecek buat OJK kalau soal ini buat dia mau turun dengan persoalan ekonomi yang hari ini, Asabri, Bumi putra, Indo koperasi, jiwa Sraya belum lagi di masa pandemi covid ini, “ tegasnya.

“Untuk apa yang hanya Pak Arman sebagai direktur yang merupakan bagian dari OJK pelaku jasa keuangan yang juga mau di TSK kan oleh yang bersangkutan (Ojk),” kata Husni

“Saudara Arman ini merupakan produk lokal daerah, beliau ini mencoba mendrive posisi dia untuk mencoba naik bertanding ke gelanggang apakah BPR ini bisa naik ke posisi nasional, berani bikin bikin trobosan,” terangnya.

“Jika OJK hadir di daerah mengkerdil kan jasa keuangan di daerah untuk apa hadir di daerah, itu kira kira yang akan kita endorse ke MK nanti, “kata Husni

“Jika ada yang menyebut bahwa pra pradilan ini hanya dianggap hanya beberapa kali, saya masih bisa pra pidana 2 hingga 3 kali lagi, “kata husni.

Selain itu Husni juga menyebut dalam perkara ini, OJK dan Polda secara biaya dalam posisi aman aman saja. Namun bagi klien nya (Armansyah) tentu nya ada beban.

Kendati itu, dikatakan Husni semangat dirinya dan klien nya akan terus berjuang dalam mencari keadilan.

“Beliau (Armansyah) berusaha mencari keadilan, kami optimis kami akan menang dalam perkara ini. Kalau pun tidak ini merupakan alat bukti yang kami pertaruhkan bahwa Pak Arman mencari keadilan,”kata Husni

Bila perlu kita akan gugat ke MK mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) karena OJK sudah 2 kali digugat.

Selain itu Husni juga menilai status tersangka nya H Armansyah sangat tidak pas dengan keadaan yang sudah ia terima. “Pak Arman sudah diberi sanksi administratib, tapi itu pun tidak terkena dengan persoalan pidana ini, cuman persoalan ambang batas, MPL dan persoalan administratib tidak terpenuhi,” terang Husni.

Oleh sebab itu ia meminta agar teman media mensuport, karena hari Rabu (besok lusa) akan diputus, apa pun hasilnya dia akan menghormati.

“Namun upaya hukum yang bersangkutan akan terus dilakukan baik perdata, pra pradilan berikutnya, bahkan hingga ke MK pun kita akan coba lakukan, “ ucap Husni.

“Ini dalam upaya mencari keadilan, katanya mengambil uang 4 miliar tapi tidak pernah uang nya sampai ke tangan Pak Arman, anggunan jaminan ada dan cukup, kredit lunas, kalaupun kata Ilham Santoso (pelapor) kredit awal boleh dia tidak mengaku, sekarang dia sedang kita gugat perdata PN/No 163 silahkan dia buktikan jika yang bersangkutan kata nya Pak Arman mengambil uang nya 4 miliar, “ beber Husni.

Husni juga menilai, “ kata kata Prinsip kehati hatian itu batas mana saja, Bank tidak dirugikan,” tandasnya.(RED)

Tags: endorse ke MKMantan Direktur BPR Palembangmencari keadilanpersoalan ekonomi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lailata Ridha Dilantik Jadi Anggota DPRD Palembang

Next Post

Sekda Palembang Ratu Dewa Support IPPNU Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

Segera Bebaskan Munarman

KORSA Sumsel Minta Presiden Jokowi Segera Bebaskan Munarman

5 Mei 2021
mencari keadilan

H Armansyah : Kata Hati Prinsipal Mencari Keadilan

1 Desember 2020

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In