• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

DRA Sampaikan Empat Raperda Inisiatif Pemkab Muba Tahun 2020

Reporter Editor Sumsel
9 November 2020
Peraturan Menteri ESDM, Participating Interest, potensi daerah, Raperda Perubahan
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muba tahun 2020, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-38 DPRD Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (9/11/2020).

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut, Bupati Dodi menjelaskan Empat Raperda Prakarsa eksekutif yakni, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022.

Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Maju Berjaya (Perseroda).

Terhadap Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Babat Supat, Dodi mengatakan, RDTR dari sisi teknis adalah alat sangat penting dalam melaksanakan pengendalian tata ruang, dalam hal perizinan.

“Kawasan perkotaan Babat Supat, sebagai kawasan dengan potensi andalannya adalah industri. Dengan demikian, kawasan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya pengembangan kawasan di Kabupaten Muba,” ujarnya.

Untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022, ia menyampaikan bahwa saat ini, merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022 dan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar untuk melakukan perubahan RPJMD Kabupaten Muba.

Diantaranya, dengan terbitnya RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023 maka perlu dilakukan penyelerasan antara RPJMD Kabupaten Muba 2017-2022 dengan RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023.

Selanjutnya Bupati Muba menjelaskan Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba.

Bahwa berdasarkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah.

“Kami telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat disiplin dan produktif di era Kebiasaan Baru COVID-19, namun dalam implementasi pelaksanaan perbup tersebut terdapat pertentangan hukum karena adanya sanksi denda. Untuk menghindari adanya pertentangan hukum pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat disiplin dan produktif di era new normal maka Peraturan Bupati tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya Dodi memaparkan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Maju Berjaya, ia menuturkan Kabupaten Muba memiliki sumber daya alam minyak dan gas yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam upaya menggali potensi daerah yang bersumber dari proporsi kepemilikan produktif dan eksplorasi wilayah kerja migas. Participating Interest (PCI) merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan komunikasi melalui pengalihan PCI.

Untuk mendapatkan PCI Pemkab Muba harus memiliki BUMD yang khusus mengelola PCI sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran PCI 10{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“Kami sangat berharap dan jangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba,” pungkas Bupati Dodi.

Sementara Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan setelah dilakukan penyampaian penjelasan Bupati Muba terhadap Empat Raperda itu, maka tahap selanjutnya dilaksanakan penyampaian tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Muba yang akan digelar pada hari yang sama.

“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan BANMUS diperlukan tanggapan Fraksi-fraksi, untuk itu kami mempersilahkan Fraksi-fraksi menyusun tanggapan atas Penyampaian Empat Raperda Inisiatif Eksekutif ini,” tutupnya.(RED)

Tags: Participating InterestPeraturan Menteri ESDMPola Hidup MasyarakatPotensi daerahRaperda tentang Perubahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muhammad Ridwan : Pasca Covid Ekonomi Palembang Harus Bangkit

Next Post

Muba Sigap dan Tanggap Hadapi Perubahan Iklim

Editor Sumsel

Info Terkait

Perkumpulan Wanita Palembang

Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pengurus PWP Sumsel Kembangkan Potensi Daerah ke Perantauan

19 Maret 2024
Pemkab Muba Bakal Maksimalkan Participating Interest (PI) 10 persen

Pemkab Muba Bakal Maksimalkan Participating Interest (PI) 10 persen

16 September 2022
Paripurna HUT Oku Selatan : Dukungan Infrastrukur dari Gubernur Herman Deru Bikin OKUS Maju Pesat 

Paripurna HUT Oku Selatan : Dukungan Infrastrukur dari Gubernur Herman Deru Bikin OKUS Maju Pesat 

25 Januari 2021
PT Muba Energi Maju Berjaya, Empat Rancangan Peraturan Daerah, Pola Hidup Sehat, Rencana Detail Tata Ruang, Perda COVID-19, Pola Hidup Masyarakat

Muba Jadi Daerah Pertama Bentuk Perda COVID-19

30 November 2020
Sandiaga Salahuddin Uno : Perekonomian Indonesia Dimulai dari Potensi Daerah

Sandiaga Salahuddin Uno : Perekonomian Indonesia Dimulai dari Potensi Daerah

17 Mei 2019

Berita Terbaru

PN Palembang Tegaskan “Pembuktian Tugas Jaksa”, Kuasa Hukum Saksi Korban Pertanyakan Sikap Hakim Perkara Ajun

Babinsa Bukit Baru Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Tengah Kemarau Panjang

Tim Satgas Penyuluh Karhutla Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Kertapati, Minta Titik Asap Kembali Disiram

Sosialisasi Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI di Kodim 0418/Palembang, Perkuat Sinergi Pencegahan

Tim Penyuluh Karhutla Seskoad Tinjau Lahan Terbakar dan Edukasi Warga Gandus

Lanud Smh Gelar Sholat Istisqo dan Doa Bersama Semoga Segera Turun Hujan Karena Sudah Lama Kemarau Panjang di Sumsel

Menjawab Tantangan dengan Inovasi, Kilang Plaju Raih Enam Penghargaan EPSA 2026

Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, BRI Konsiten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

AMKI Lahat Resmi Berdiri, Dorong Media Profesional dan Bersinergi untuk Daerah

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In