• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Plt Bupati Muara Enim Kemungkinan Bisa Ditetapkan Tersangka

Reporter Editor Sumsel
20 Oktober 2020
Proyek di Muara Enim, kasus perkara, Sidang Virtual, sidang terpidana
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Berdasarkan keterangan dari lima saksi yang dihadirkan hari ini termasuk Plt Bupati Muara Enim Juarsah, kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jika dalam fakta persidangan menunjukkan bukti-bukti keterlibatan dalam kasus perkara 16 proyek di Muara Enim.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM saat persidangan dihentikan sejenak untuk melakukan ishoma, Selasa (20/10/2020).

Rikhi menuturkan, bahwa yang menetapkan tersangka atau bukannya itu bukanlah ranah KPK melainkan penyidik.

“Kemungkinan ditetapkan ya tapi itu kan bukan ranah kami. Karena itu ranah penyidik. Sekarang kami fokus ke dua terdakwa ini dulu,” bebernya.

Selain itu, JPU KPK menyatakan bahwa tujuan Juarsah dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya.

Dalam persidangan sebelumnya, ketiga terpidana Robi, Elvin, dan Ahmad Yani, serta saksi-saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keterangan, bahwasanya ada uang yang diberikan terkait fee proyek di PUPR Muara Enim tahun 2019 yang diserahkan pada Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim yang saat itu di jabat oleh Juarsah.

“Kami minta konfirmasinya hari ini, benar atau tidak. Dan apa kapasitas wakil bupati terhadap penganggaran dana- dana tersebut,” ujar Rikhi.

Rikhi mengatakan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang datang dalam kasus ini, akan berubah statusnya menjadi terdakwa.

Hal tersebut tentulah sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan yang saat ini masih terus bergulir.Sampai berita ini di terbitkan, sidang masih terus berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Muaraenim Juwarsa menjadi saksi di persidangan dua terdakwa kasus 16 proyek Muaraenim yakni Haris HB (Ketua DPRD Bupati Muaraenim) dan Ramlan Suryadi (mantan Plt dinas PUPR Muaraenim) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor pagi ini Selasa (20/10/2020).

Sidang yang dilakukan secara virtual ini juga mendatangkan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi saksi dalam persidangan 16 proyek ini. (Yanti)

Tags: kasus perkaraProyek di Muara Enimsidang terpidanaSidang Virtual
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masalah Sampah dan Kebersihan Masih jadi Fokus Pemerintah Kota Palembang

Next Post

Reses, Legislator Senayan ini Beri Bantuan APD dan Kotak Sampah ke Muba

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Tewaskan dua orang pekerja sumur minyak Pengeboran Baru PD IWO MUBA: Tangkap JYA Pemilik sumur, Tangkap UZR pemilik Lahan dan Copot Kapolsek Sanga Desa

Aksi Gerak Cepat Personel Lanud Smh Padamkan Api di Talang Keramat Banyuasin

Musi Sports Buktikan Tangan Dingin di RSMH Sepsis Run Presisi 2026

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Perkuat Moral Kontingen, Kakanwil Kemenag Sumsel Salurkan Bantuan Dana untuk Kafilah MTQ Nasional di Semarang

SP3NSBS Tolak Penggabungan PDSI dan ELNUSA

FORSESDASI Harus Dapat Menyatukan Dari Semua Kepentingan Kepemerintahan, Berikut Yang Disampaikan

Warga Sungai Tenang Dapat Program Bedah Rumah Dari CSR, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kelopak Lapan Hadir di Palembang, Padukan Kuliner, Meeting Room dan Wisata Kebun

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In