• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ratusan Warga Minta Gubernur Kembalikan Lahannya Yang Dirampas PT SUM

Reporter Editor Sumsel
5 Oktober 2020
komplek Tiga Putri, Tanah Mas, PT SUM, PT Sinar Usaha Marga, Eksekusi Lahan, Surat Kepemilihan Lahan, Ganti Rugi Rumah, Surat Hak Kepemilikan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ratusan warga yang menduduki lahan seluas 150 hektar berlokasi di belakang komplek Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dan di belakang Komplek Citra Grand City Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang yang didampingi Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumsel melakukan aksi demo di halaman kantor Gubernur, Senin (5/10/2020).

Mereka meminta Gubernur memanggil PT Sinar Usaha Marga (SUM) untuk mengembalikan hak lahan yang telah dirampas PT SUM, serta meminta PT SUM mengganti rugi rumah dan kebun yang telah dihancurkan.

Ketua JPKP Sumsel Yarri Sunny mengatakan, pihaknya mendampingi warga melakukan aksi demo, karena warga telah diperlakukan semena mena.

“Pada tanggal 23 September 2020, perwakilan PT Sinar Usaha Marga (SUM) datang ke lahan dikawal kepolisian lebih kurang 1.000 polisi, serta membawa alat berat melakukan eksekusi lahan tanpa membawa atau menunjukkan surat hak kepemilikan,” katanya.

“Kami meminta PT SUM memberikan bukti kepemilihan lahan secara sah. Pasalnya, lahan seluas 150 hektar itu ketika digarap warga benar benar hutan rimba, dan sebelum warga memasuki lahan hutan tersebut, tidak ada plang perusahan atau sejenisnya,” beber Yarri.

Pada saat eksekusi lahan oleh pihak kepolisian, lanjut Yarri, warga diusir, rumah dihancurkan dan dibakar. Bahkan tanaman dihancurkan, dan ada warga yang ditangkap dan dibawa ke Polda. Walaupun kemudian dilepaskan, warga dipaksa membuat surat perjanjian agar tidak menduduki lahan itu lagi.

“Kami menuntut hak hak warga yang telah dirugikan oleh PT SUM. Kita akan memperjuangkan hak warga, kalau tidak ada tanggapan dari Pemprov Sumsel, kamu akan melaporkan kasus ini ke Pusat,” tegas Yarri.

Dia menjelaskan, kalau tidak ada bukti kepemilihan lahan seluas 150 hektar dari PT SUM. Maka pihaknya, mengembalikan lahan tersebut kapada warga.

“Kita meminta kepada Gubernur dan BPN untuk melacak surat kepemilihan yang sah lahan seluas 150 hektar tersebut. Jangan sampai surat yang dibuat PT SUM direkayasa. Tapi jika PT SUM benar benar memiliki surat sah kepemilikan lahan seluas 150 hektar itu, kami minta ganti rugi rumah dan tanaman kebun warga yang telah dihancurkan. Kalau PT SUM tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan, maka kembalikan hak lahan warga,” tandasnya.

Menanggapi aksi demo, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib mengatakan besok pihaknya akan memanggim PT SUM untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Besok kami minta ada perwakilan dari warga untuk mengikuti proses penyelesaian kasus lahan ini. Rumah yang dihancurkan, hak hak tanam tumbuh yang dirusak harus diganti rugi,” katanya.

“Pak Gubernur minta masalah ini cepat diselesaikan. Pemerintah akan hadir di kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah ini,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: Eksekusi LahanGanti Rugi Rumahkomplek Tiga PutriPT Sinar Usaha MargaPT SUMSurat Hak KepemilikanSurat Kepemilihan LahanTanah Mas
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPW PKS Sumsel, RUU Cipta Kerja Ancaman Bagi Pekerja Indonesia

Next Post

Sesalkan Pegawainya Terlibat Narkoba, Kakanwil Serahkan Ke Pihak Berwenang

Editor Sumsel

Info Terkait

Citra Grand City Palembang, Lahan Tanpa Izin, Warga Pulo Gadung, Eksekusi Lahan, Alang-alang Lebar, PT Sinar Usaha Marga, Polres Banyuasin, Polda Sumsel

Eksekusi Lahan Nyaris Bentrok

23 September 2020

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In