• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Reklame PT GG Tak Berizin, Wawan : Silahkan Hubungi DPMPTSP Provinsi

Reporter Editor Sumsel
18 September 2020
reklame tanpa izin, reklame pt gg, izin papan reklame
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Terkait pembangunan papan reklame PT GG di Jalan Soekarno – Hatta yang diduga tak kantongi izin. Lihat berita terkait di  lamanqu.com.

Di konfirmasi perihal izin di Kantor DPMPTSP Kota Bandung Kamis 17/9/2020 terkait Reklame PT GG yang berada di Jalan Sukarno-Hatta 703 tersebut Media tidak diperbolehkan bertatap dengan Kadis ataupun Kabid, dengan alasan Covid-19, kata Security di dinas perizinan tersebut.

Media di terima salah satu pegawai Dinas perizinan bernama Wawan setelah sebelumnya sempat beradu mulut dengan Security di maksud dan Wawan hanya mengatakan silahkan hubungi DPMPTSP Provinsi, ” katanya.

Selanjutnya ditemui media, salah satu pegawai perizinan Provinsi Jawa Barat dihari yang sama yang juga bernama Wawan mengatakan Kalo pemasangan papan reklame itu kewenangannya bukan di kami itu kewenagannya DPMPTSP setempat. Kalau tiang pancangnya di kami,” kata  Wawan.

”Kalau untuk jelasya bapak hubungi dinas Jasamarga Provinsi langsung. Disana ada laporanya kalo masalah datanya Bapak ke DPMPTSP Kota Bandung,” ucap wawan

Masih ditempat yang sama pihak DPMPTSP Provinsi Jabar bagian Reklame bernama Wiwin mengatakan kalau ingin data yang jelas silahkan Bapak bersurat nanti datanya akan kita kasih dalam 10 hari dalam menjawab dan mempersiapkan.

Kalau Bapak menginginkan itu kami tidak bisa menduga–menduga dengan data yang sebanyak itu, takutya salah, jadi Bapak bersurat nanti kami jawab dengan sesuai data yang ada pada kami”,   kata Wiwin.

Selanjutnya dihari berikutnya pihak DPMPTSP Kota Bandung yang hanya bisa di hubungi di Call center, saat dihubungi lewat WhatsApp Jumat 18/9/2020 mengatakan ”untuk titik perizinan dimaksud sesuai berdasarkan data penyelengaraan reklame pada Database kami tidak berizin. Jalan Soekarno – Hatta merupakan Jalan yang di kelola / kewenanganya pihak Nasional, ” ucapnya di Call Center. (Umr/Sam)

Tags: DPMPTSP ProvinsiDPMPTSP Provinsi JabarIzin ReklamePapan Reklame PT GGpenyelengaraan reklame
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lirik Lagu dan Chord Kunci Gitar Peterpan (Noah) – Aku dan Bintang

Next Post

KSBSI Sumsel Minta Pemprov Surati Perusahaan Yang Menahan Ijazah Pekerja

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global

Polisi Palembang Beri SIM D Gratis, Atlet Disabilitas Kini Lebih Mandiri

Mahasiswa Sudah Sejak Dini Harus Paham Apa Itu Artificial Intelligence, Ini Disampaikan Narasumber Internasional Conference

NasDem Sumsel Luncurkan Program “Remaja Bernegara”, Ajak Pelajar Pahami Demokrasi Sejak Dini

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi

Aksi Humanis Polisi: Dit Intelkam Polda Sumsel Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Soal Mobil Dinas dan Pakaian Gubernur, Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah : Itu Masih Pagu, Publik Jangan Salah Paham

Mendunia! Pegadaian Sabet The Asset Triple A 2026, Dorong Inklusi Keuangan & MengEMASkan Indonesia

Chairul S Matdiah: Fasilitas Gubernur Harus Proporsional, Jangan Disederhanakan Tanpa Pertimbangan Logis

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In