Program Penghapusan Denda PKB dan Pembebasan BBNKB Disambut Antusias Oleh Masyarakat

Jumlah Pemohon yang Mendatangi Kantor Samsat Membludak
Palembang, lamanqu.com – Kabid Pajak Bapenda Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB di Sumsel disambut antusias oleh masyarakat. Oleh sebab itu, program tersebut diperpanjang hingga 30 September 2020.
Hal tersebut diungkapkan Emmy Surawahyuni saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (10/9/2020).
Dia mengatakan, di dalam Pergubnya berbunyi kalau program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB di Sumsel dievaluasi setiap akhir bulan. Ternyata, antusias masyarakat sangat tinggi. Sehingga programnya diperpanjang.
“Untuk pendapatan PKB roda dua dan roda empat pada Agustus Rp 119.796.320.829. Nah dari nominal tersebut, yang membayar pajak dari program pemutihan Rp Rp 80.386.754.925,” ujarnya.
Menurut Emmy, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB ini sangat efektif.
“Kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak dibuktikan dengan membludaknya jumlah pemohon yang mendatangi kantor samsat di Sumsel. Bahkan, ada yang rela antri sejak jam 6 pagi untuk mengambil nomor antrian. Pelayanan dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” bebernya.
“Seminggu sebelum bulan September berakhir, akan kembali dievaluasi. Jika antusias masyarakat tetap tinggi tidak menutup kemungkinan program ini diperpanjang lagi,” ungkapkanya.
Ketika ditanya realisasi PKB dan BBNKB , Emmy menuturkan, hingga 9 September 2020 untuk PKB dari target Rp 1.000.000.000.000, realisasinya Rp 696.953.776.046 atau sebesar 69,7 persen. Sedangkan untuk BBNKB dari target Rp 695.198.629.078, realisasinya Rp 467.876.68.175 atau sebesar Rp 67,3 persen.
“Kita bersyukur program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB berjalan lancar, tidak ada kendala. Kita juga selalu melakukan monitoring di seluruh UPTD. Kita berharap dengan Program penghapusan denda PKB dan pembebasan BBNKB ini dapat meningkatkan penerimaan pajak tahun ini,” pungkasnya.(Yanti)
Berita Terkait
Indeks BeritaKadis Kominfo Muba Jadi Mentor Tiga Pejabat Struktural di UPT Diklat BKPSDM Kota Lub...
News, Sumsel
Forkopimda Palembang Gelar Rapat Koordinasi, Dandim 0418/Plg Tegaskan Komitmen Jaga ...
News, Sumsel
Korban Perceraian Lebih Kepada Faktor Ekonomi, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan...
News, Sumsel
KNPI Sumsel Kolaborasi Bersama BNN Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di K...
News, Sumsel
PLN UID S2JB Turut Sukseskan Acara Peresmian Koperasi Merah Putih, Pastikan Pasokan ...
News, Sumsel
Pemkab Muba dan BNN Provinsi Sumatera Selatan Siap Lakukan Kolaborasi Berantas Narko...
News, Sumsel