Plt. Bupati Serahkan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

News, Sumsel
Anggaran Pendapatan , Anggota Dewan , APBD , APBD Muara Enim , Perubahan APBD , Plt Bupati Muara Enim , Rancangan Peraturan Daerah

Muara Enim, lamanqu.com – Mengawali kegiatanya Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H., pagi ini menyerahkan secara simbolis Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan belanja Daeah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Bupati Muara Enim dan diterima oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten MUara Enim Liono Basuki. Bertempat diruang rapat badan anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (7/9/2020).

Dalam penjelasannya Plt. Bupati Muara H. Juarsah, S.H., menyampaikan secara ringkas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang meliputi rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Plt. Bupati sampaikan pendapatan daerah pada APBD turun sebesar 2.434.966.112.146 atau 8.11{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dari sebelumnya sebesar Rp.2.649.967.911.890.

Sementara itu peningkatan pada Belanja Daerah sebesar 2.751.726.355.461 atau meningkat 3.89{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} sebelumnya sebesar Rp.2.648.594.395.761.

Selanjutnya Plt. Bupati mengharapkan kepada Anggota Dewan untuk dapat meneliti dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasannya melalui Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat.

Turut hadir Pula dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (Ril/Sangkut)