• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar

Reporter Editor Sumsel
25 Agustus 2020
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020) melimpahkan berkas dan barang bukti berikut tersangka Febri Alfian (FA) alias Ayong (51) kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dalam proyek pembangunan embung (turap) salah satu venue Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang.

Dengan menggunakan baju hitam tersangka digiring sekitar pukul 10.30 Wib tiba di gedung Kejaksaan Negri Palembang dengan dikawal petugas dari Bareskrim Polri menuju ruang tahap dua tindak pidana umum dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH.

“Ya benar hari ini kita menerima tahap dua kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dari Bareskrim Polri dan Kejagung”. Ujar Agung Kasipidum Kejari Palembang membenarkan.

Hanya saja menurutnya untuk detil kasus yang menjerat tersangka tersebut masih dipelajari dan belum diketahui keseluruhan pokok perkaranya.

“Untuk perkaranya sampai saat ini belum kita pelajari lebih mendetil, karena kita baru menerima penyerahan berkas dan tersangka saja tadi diserahkan oleh perwakilan Kejagung dan Petugas Bareskrim Polri”. Tambahnya.

Sementara itu, Abunawar Basyeban selaku kuasa hukum tersangka FA nampak juga turut hadir diruangan penyerahan berkas tahap II Kejari Palembang memberikan keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya.

“Ini sebenarnya permasalahan murni bisnis to bisnis antara tersangka selaku klien kami dengan pihak pelapor, sebenarnya klien kami bukan tidak sanggup bayar sebagaimana yang dituduhkan pelapor, sudah ada upaya dengan menawarkan beberapa aset yang dimiliki tersangka yang nilainya melebihi dari yang disangkakan itu”. Ungkap Abunawar Basyeban ketika diwawancarai oleh Wartawan.

Seraya menambahkan, upaya menawarkan beberapa aset itu ternyata ditolak oleh pelapor yang menginginkan uang cash dari tersangka atas dugaan kerugian lebih kurang mencapai Rp 8 miliar.

“Untuk langkah hukum kita saat ini berusaha mendampingi klien kalau bisa rencananya akan diajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun kita lihat dulu nanti bagaimana kelanjutannya ”. Tandasnya.

Dikutip dari laman, pengusutan kasus berawal dari laporan Lastri Sulastri yang merupakan kuasa hukum tiga perusahaan yakni, PT MRU; PT MBP; dan PT PBPS. Laporan terdaftar dengan nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri tanggal 3 April 2018.

Pada saat itu tersangka FA menghubungi Direktur PT MRU Bong Elvan Hamzah ihwal proyek lanjutan pembuatan embung Stadion Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang pada 2017.

Proyek tersebut membutuhkan batu belah (split) sebanyak lima tongkang.

Dalam perjalannya Bong Elvan di iming-imingi oleh tersangka mendapatkan uang dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta menjamin kelancaran pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1 hingga 1,5 bulan setelah batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang.

Namun saat telah menerima batu belah, tersangka tak dapat dihubungi.

Febri Alfian alias ayong juga tak pernah memastikan masa pembayaran seperti yang telah dijanjikan oleh tersangka sebelumnya.

Menindak lanjuti laporan itu, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar mencapai Rp8,9 miliar.

Atas perbuatannya itu tersangka FA alias Ayong dijerat Pasal 379a KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.  (Andre)

Tags: Kejaksaan Negri PalembangPenipuanProyek Asian Games 2018Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
ADVERTISEMENT
Previous Post

30 UMKM Mendapatkan Bantuan Etalase

Next Post

Dinas Perikanan Muba Beri Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Destruktif Fishing

Editor Sumsel

Info Terkait

imron melaporkan adik ipranya ke polda sumsel

Imron Laporkan Adik Ipar ke Polda, Karena Ngaku Ada Transaksi Jual Beli Tanah

18 November 2020
Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih

Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih

6 Agustus 2019

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In