• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar

Reporter Editor Sumsel
25 Agustus 2020
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020) melimpahkan berkas dan barang bukti berikut tersangka Febri Alfian (FA) alias Ayong (51) kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dalam proyek pembangunan embung (turap) salah satu venue Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang.

Dengan menggunakan baju hitam tersangka digiring sekitar pukul 10.30 Wib tiba di gedung Kejaksaan Negri Palembang dengan dikawal petugas dari Bareskrim Polri menuju ruang tahap dua tindak pidana umum dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH.

“Ya benar hari ini kita menerima tahap dua kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dari Bareskrim Polri dan Kejagung”. Ujar Agung Kasipidum Kejari Palembang membenarkan.

Hanya saja menurutnya untuk detil kasus yang menjerat tersangka tersebut masih dipelajari dan belum diketahui keseluruhan pokok perkaranya.

“Untuk perkaranya sampai saat ini belum kita pelajari lebih mendetil, karena kita baru menerima penyerahan berkas dan tersangka saja tadi diserahkan oleh perwakilan Kejagung dan Petugas Bareskrim Polri”. Tambahnya.

Sementara itu, Abunawar Basyeban selaku kuasa hukum tersangka FA nampak juga turut hadir diruangan penyerahan berkas tahap II Kejari Palembang memberikan keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya.

“Ini sebenarnya permasalahan murni bisnis to bisnis antara tersangka selaku klien kami dengan pihak pelapor, sebenarnya klien kami bukan tidak sanggup bayar sebagaimana yang dituduhkan pelapor, sudah ada upaya dengan menawarkan beberapa aset yang dimiliki tersangka yang nilainya melebihi dari yang disangkakan itu”. Ungkap Abunawar Basyeban ketika diwawancarai oleh Wartawan.

Seraya menambahkan, upaya menawarkan beberapa aset itu ternyata ditolak oleh pelapor yang menginginkan uang cash dari tersangka atas dugaan kerugian lebih kurang mencapai Rp 8 miliar.

“Untuk langkah hukum kita saat ini berusaha mendampingi klien kalau bisa rencananya akan diajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun kita lihat dulu nanti bagaimana kelanjutannya ”. Tandasnya.

Dikutip dari laman, pengusutan kasus berawal dari laporan Lastri Sulastri yang merupakan kuasa hukum tiga perusahaan yakni, PT MRU; PT MBP; dan PT PBPS. Laporan terdaftar dengan nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri tanggal 3 April 2018.

Pada saat itu tersangka FA menghubungi Direktur PT MRU Bong Elvan Hamzah ihwal proyek lanjutan pembuatan embung Stadion Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang pada 2017.

Proyek tersebut membutuhkan batu belah (split) sebanyak lima tongkang.

Dalam perjalannya Bong Elvan di iming-imingi oleh tersangka mendapatkan uang dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta menjamin kelancaran pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1 hingga 1,5 bulan setelah batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang.

Namun saat telah menerima batu belah, tersangka tak dapat dihubungi.

Febri Alfian alias ayong juga tak pernah memastikan masa pembayaran seperti yang telah dijanjikan oleh tersangka sebelumnya.

Menindak lanjuti laporan itu, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar mencapai Rp8,9 miliar.

Atas perbuatannya itu tersangka FA alias Ayong dijerat Pasal 379a KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.  (Andre)

Tags: Kejaksaan Negri PalembangPenipuanProyek Asian Games 2018Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
ADVERTISEMENT
Previous Post

30 UMKM Mendapatkan Bantuan Etalase

Next Post

Dinas Perikanan Muba Beri Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Destruktif Fishing

Editor Sumsel

Info Terkait

imron melaporkan adik ipranya ke polda sumsel

Imron Laporkan Adik Ipar ke Polda, Karena Ngaku Ada Transaksi Jual Beli Tanah

18 November 2020
Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih

Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih

6 Agustus 2019

Berita Terbaru

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

SMAN 4 Kayuagung Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Tingkat Kabupaten OKI

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In