• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi

Reporter Editor Sumsel
13 Agustus 2020
Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual, bertemakan Aspek Hukum terkait Penarikan Royalti oleh LMKN di bidang musik menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan  pengetahuan  dan pemahaman kepada masyarakat dalam pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual khusus Pelindungan Hak Cipta serta Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Kasus Hak Cipta pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

“Kita sosialisasikan ada hak dan kewajiban daripada pemilik tempat karaoke yang harus membayar royalti kepada pemilik pencipta lagu. Menurut aturan menteri itu ada sistem pembagian berapa yang harus di bayar,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba, Kamis (12/8/2020)

Tamba menjelaskan, kegiatan ini untuk menyadarkan kepada pihak pemilik karaoke supaya dia membayar keuntungan (royalti) atas dibukanya tempat karaoke, karena pencipta mempunyai hak daripada manfaat ekonomi dan moral.

“Jadi setiap orang bernyanyi di tempat karaoke itu pastinya membayar, tentunya apakah pemilik itu membayar kepada hak pencipta lagu atau tidak, jangan sampai dia tidak membayar dari keuntungan itu,” bebernya.

“Jika pihak tempat karaoke tidak membayar royalti kepada hak cipta dan terkait, itu mereka akan dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya, apabila tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi aturan hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.

“Untuk mendapatkan royalti dari hasil penarikan karyanya itu, seniman atau penyanyi harus tergabung menjadi anggota LMKM menurut aturan. Syaratnya, seniman harus membawakan lagu-lagu ciptaannya di LMKN baru bisa terdaftar hak ciptanya” pungkasnya.(Yanti)

Tags: Hak CiptaKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera SelatanKekayaan Intelektualroyaltitempat karaokeUndang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan di Sumsel Terjadi Hingga Tiga Hari Kedepan

Next Post

Cek Pengumuman SBMPTN 2020 Lewat HP dan Laptop atau Komputer

Editor Sumsel

Info Terkait

Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi

Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi

4 Oktober 2023
Pelayanan Mobile IP Clinic, Kemenkumham Sumsel

Staff Khusus Menkumham Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Mobile IP Clinic Kemenkumham Sumsel

21 September 2022

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In