• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi

Reporter Editor Sumsel
13 Agustus 2020
Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual, bertemakan Aspek Hukum terkait Penarikan Royalti oleh LMKN di bidang musik menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan  pengetahuan  dan pemahaman kepada masyarakat dalam pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual khusus Pelindungan Hak Cipta serta Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Kasus Hak Cipta pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

“Kita sosialisasikan ada hak dan kewajiban daripada pemilik tempat karaoke yang harus membayar royalti kepada pemilik pencipta lagu. Menurut aturan menteri itu ada sistem pembagian berapa yang harus di bayar,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba, Kamis (12/8/2020)

Tamba menjelaskan, kegiatan ini untuk menyadarkan kepada pihak pemilik karaoke supaya dia membayar keuntungan (royalti) atas dibukanya tempat karaoke, karena pencipta mempunyai hak daripada manfaat ekonomi dan moral.

“Jadi setiap orang bernyanyi di tempat karaoke itu pastinya membayar, tentunya apakah pemilik itu membayar kepada hak pencipta lagu atau tidak, jangan sampai dia tidak membayar dari keuntungan itu,” bebernya.

“Jika pihak tempat karaoke tidak membayar royalti kepada hak cipta dan terkait, itu mereka akan dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya, apabila tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi aturan hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.

“Untuk mendapatkan royalti dari hasil penarikan karyanya itu, seniman atau penyanyi harus tergabung menjadi anggota LMKM menurut aturan. Syaratnya, seniman harus membawakan lagu-lagu ciptaannya di LMKN baru bisa terdaftar hak ciptanya” pungkasnya.(Yanti)

Tags: Hak CiptaKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera SelatanKekayaan Intelektualroyaltitempat karaokeUndang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan di Sumsel Terjadi Hingga Tiga Hari Kedepan

Next Post

Cek Pengumuman SBMPTN 2020 Lewat HP dan Laptop atau Komputer

Editor Sumsel

Info Terkait

Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi

Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi

4 Oktober 2023
Pelayanan Mobile IP Clinic, Kemenkumham Sumsel

Staff Khusus Menkumham Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Mobile IP Clinic Kemenkumham Sumsel

21 September 2022

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In