• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Naikkan PAD, Perda Retribusi Sampah Harus Direvisi

Reporter Editor Sumsel
30 Juli 2020
Naikkan PAD, Perda Retribusi Sampah Harus Direvisi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Alex Ferdinandus mengatakan, untuk menyadarkan masyarakat itu butuh waktu.

Oleh sebab itu, untuk bisa menyamai kebersihan seperti di Jepang itu butuh waktu sekitar 40 tahun. “Untuk mencapai waktu itu harus dimulai saat ini. Karena masalah sampah menyangkut kita semua. Jadi seluruh harus bergerak, wartawan, LSM dan seluruh elemen masyarakat harus saling mengingatkan dalam menjaga kebersihan,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).

Ketika ditanya mengenai program masalah sampah, Alex menuturkan, ada dua program yakni penanganan sampah dan pengurangan sampah. Penanganan sampah yakni dengan mengngkut sampah ke TPS dengan menggunakan sarana dan prasarana agar sampah tidak berserakan.

“Sedangkan pengurangan sampah dilakukan dengan kegiatan bank sampah, TPS 3R. Dengan program itu sampah didaur ulang, memanfaatkan sampah misalnya dengan membuat kompos,solar,” katanya.

Menurutnya, dalam menanggulangi masalah sampah ini tidak hanya komitmen dari pemerintah, tapi juga masyarakat.

“Perlu kesadaran bersama. Apalagi sampah kalau dipilah pilah bisa bernilai ekonomis. Tapi kalau tidak dikelolah maka sampah akan jadi penyakit,” bebernya.

Ketika disinggung PAD dari retribusi pajak sampah, Alex mengungkapkan, perlu eksentifikasi dengan memperluas wajib pajak, meningkatkan retribusi dengan merevisi Perda.

“Harus dianalisis layak atau tidak retribusi saat ini. Pasalnya, biaya di TPA itu besar, misalnya alat berat, minyak, dan dana operasionalnya,” pungkasnya. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Baznas Bedah Rumah Warga Tidak Mampu

Next Post

17 Santri Khatam Quran Dalam Satu Hari Satu Malam

Editor Sumsel

Info Terkait

Penemuan Ladang Ganja

Penemuan Ladang Ganja 3 Hektar di Kabupaten Empat Lawang, 8 Karung Siap Edar Diamankan

16 Februari 2026
Penjual Miras Ilegal

Polda Sumsel Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Musi

16 Februari 2026
Lahan Teh PTPN di Pangalengan

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

16 Februari 2026
Warga Cipelah Cor Jalan

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Bersama Warga Cipelah Cor Jalan

15 Februari 2026
Kagama Sumsel Resmi Dikukuhkan

Kagama Sumsel Resmi Dikukuhkan, Joncik Muhammad Ajak Alumni Guyub Bangun Daerah

15 Februari 2026
Nasrun Halim Pimpin PKB Sumsel

Nasrun Halim Pimpin PKB Sumsel, Optimistis Raih Kemenangan Politik

14 Februari 2026

Berita Terbaru

Penemuan Ladang Ganja 3 Hektar di Kabupaten Empat Lawang, 8 Karung Siap Edar Diamankan

Polda Sumsel Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Musi

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Bersama Warga Cipelah Cor Jalan

Kagama Sumsel Resmi Dikukuhkan, Joncik Muhammad Ajak Alumni Guyub Bangun Daerah

Nasrun Halim Pimpin PKB Sumsel, Optimistis Raih Kemenangan Politik

Program Unggulan KASAD, RTLH TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Capai 70 Persen

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro Pada Salah Satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Kilang Pertamina Plaju Pererat Sinergi bersama Kejati Sumsel

Berita Populer

Pelantikan Pengurus Masjid dan Baitul Maal IKAB Palembang 2025–2030, Siap Makmurkan Masjid dan Perangi Riba

Baitul Maal IKAB Palembang
Reporter YN
13 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pelantikan Pengurus Masjid IKAB Darul Mukhlishin Periode 2025–2030 dengan tema “Insya Allah Pengurus Yang Dilantik Amanah Laksanakan...

Read more

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat audiensi bersama Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan di...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

TGCL ke-30 di Unila
Reporter YN
12 Februari 2026

Lampung, LamanQu.Com - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL)...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In