Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah Ditetapkan 31 Juli 2020
Palembang, lamanqu.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kegiatan pemantauan hilal atau rukyatul hilal dalam rangka penetapan awal bulan Zulhijjah 1441 H.
Kegiatan rukyatul hilal dipimpin Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I didampingi Kasubbag Umum dan Humas Dr. H. Saefudin M.Si di Rafah Tower UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (21/7/2020).
Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Palembang Drs.H. Endang Ali Maksum, SH, MH sertapara tokoh agama, organisasi massa Islam, serta awak media baik media cetak maupun media elektronik.
Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi menuturkan, tepat pukul 18.07 WIB saat terbenamnya matahari di Palembang, sesuai arahan dari Menteri Agama pihaknya melakukan rukyatul hilal 1 Zulhijjah 1441 H guna mendukung penetapan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijjah. Hasil rukyatul hilal ini disampaikan langsung kepada Kemenag RI melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah guna menjadi bahan pada sidang isbat di Jakarta.
“Berdasarkan perhitungan atau hisab, hilal sudah ada pada ketinggian 8 derajat 6 menit 21 detik di atas Ufuk Mar’i sehingga ada kemungkinan dapat dirukyat. Namun untuk di Kota Palembang tidak dapat dirukyat karena pengaruh cuaca. Lantaran hilal sudah di atas 2 derajat, tanggal 1 Zulhijjah 1441 H diperkirakan jatuh Rabu besok 22 Juli 2020 sehingga Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada 31 Juli 2020,” tutur Fajri.
Kakanwil menuturkan, tahun ini pelaksanaan rukyatul hilal memang agak berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sesuai arahan Menteri Agama, kegiatan rukyatul hilal tetap dilakukan meski dalam suasana pandemi Covid-19. Namun protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus diperhatikan dan dipedomani.
“Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia diinstruksikan tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan sidang isbat yang nantinya dilakukan Kementerian Agama. Namun teknisnya agak berbeda. Jika tahun lalu, siapa saja boleh menyaksikan atau mengikuti kegiatan rukyatul hilal, namun tahun ini rukyatul hilal dilakukan Kanwil Kemenag bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dengan dibatasi maksimal 10 orang serta menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan senantiasa menjaga jarak (physical distancing),” pungkasnya. (Yanti)