• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polres Cimahi Ungkap Kasus Oplos Daging Celeng

Reporter Editor Sumsel
2 Juli 2020
Polres Cimahi Ungkap Kasus Oplos Daging Celeng
Bagikan ke Whatsapp

Cimahi, lamanqu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengoplosan daging celeng dengan daging sapi yang dijual kepada masyarakat sebagai bakso dan rendang.

“Kasus tersebut berawal dari pasangan suami istri berinisial T (45 tahun) dan R (24 tahun) yang menjual daging celeng atau babi hutan di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers di Mako Polres Cimahi Polda Jabar, Selasa (30/6/2020).

Ketika diamankan, sepasang suami istri tersebut mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2014, dan sudah memiliki empat orang pelanggan, ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyatakan bahwa sepasang suami istri tersebut, berikut barang bukti telah diamankan dan di bawa ke mako Polres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait perkara tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020, Anggota Sat Resrim Polres Cimahi Polda Jabar kembali melakukan pengembangan perkara tersebut ke Daerah Tasikmalaya di Pasar Ciawi dan ke Daerah Plered Purwakarta di Pasar Sukatani, serta ke daerah Cianjur dan didapati hasil, bahwa memang benar
T dan R telah rutin mengirimkan Daging Celeng tersebut kepada beberapa orang pelanggan diantaranya D, Penjual daging sapi dan bahan baku pembuat Bakso di Pasar Ciawi Tasik, dijual seharga Rp.48.000,- dengan kapasitas sebulan sebanyak 10 kg .

Selain itu dikirimkan kepada U selaku Pemilik Rumah Makan di Cianjur, dijual seharga Rp. 50.000,- dengan kapasitas penjualan 10 hari sekali 10 kg dan kepada N Pedagang Pasar Sukatani Purwakarta, dengan harga penjualan Rp.60.000,- per Kg dengan kapasitas penjualan dua minggu sekali sebanyak 20 kg, serta dikirimkan kepada M di RM Chiese Food dijual dengan harga Rp.45.000,- dengan kapasitas penjualan 10 kg per 10 hari.

Menurut Erlangga, total barang bukti yang diamankan dalam pengembangan dari ke empat orang tersebut yaitu
Kurang Lebih 120 Kg daging sapi Impor yang digunakan untuk bahan oplosan dengan daging Celeng atau Babi Hutan, Tiga kantong plastik warna hitam yang di duga berisi daging babi hutan atau Celeng dengan berat masing masing kantong plastik 4 (empat) kilogram atau jumlah keseluruhan lebih kurang12 (dua belas) kilogram, 2 Kg daging Sapi Lokal, Satu Unit Mesin Pendingin Freezer Ukuran 2 m2, Satu Unit Timbangan Daging Merk Central, Dua Unit Mesin Pendingin Freezer ukuran 1 m2, satu unit roda dua jenis Mio warna putih merah, satu Unit roda empat Jenis NMax warna biru, 1 unit kendaraan sedan merk toyota corolla 1600 warna kuning no pol D 1670 CO berikut kunci kontak nya, dan diketahui bahwa antara Surat kendaraan dengan warna Asli kendaraan tidak Sesuai.

Dari kasus tersebut para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Umr/Wnz)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sulit Jadi PNS, Yang Dilantik Kerjalah Sebaik-Baiknya…!

Next Post

Rakyat Terkejut Iuran BPJS Kesehatan Melambung

Editor Sumsel

Info Terkait

Pengurus PSI Muba

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

28 Februari 2026
Muba Zero Escalation

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

28 Februari 2026
Desa Somagede

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

28 Februari 2026

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

28 Februari 2026
Paket Takjil di Monpera

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

28 Februari 2026
Buka Puasa Bersama

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

28 Februari 2026

Berita Terbaru

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Menjaga Nadi Kehidupan, Langkah Sang Komandan Kodim 0709/Kebumen Menyusuri Mata Air Harapan

Dari Deru Molen ke Derap Harapan: Prajurit dan Warga Menyatu di Jalur Beton Somagede

Peringati Hari LSM Sedunia, 50 Ormas dan LSM Sumsel Deklarasi Damai Dukung Polri Humanis

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In