Jika Ada Kenaikan Tagihan Listrik, Lapor Ke Ombudsman…!

Palembang, lamanqu.com – Lembaga Pengawasan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sampai hari ini belum menerima laporan dari masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik pelanggan non subsidi.
Kendati demikian, Ombudsman Perwakilan Sumsel siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti jika memang ada keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian saat diwawancarai di kantornya, Kamis (18/6/2020). Adrian mengatakan, selama terjadi wabah covid ini pihaknya belum menerima laporan keluhan dari masyarakat soal kenaikan tagihan listrik.
“Dirut PLN telah memberikan pernyataan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik sejak 2016. Oleh sebab itu, jika ternyata ada kenaikan tagihan listrik itu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dia menuturkan, jika ternyata selama pendemi covid 19 ini terjadi lonjakan kenaikan tagihan pembayaran listrik itu ada beberapa kemungkinan, diantaranya karena selama pandemi petugas pencatat meteran dari PLN tidak turun kelapangan dengan mengecek langsung penggunaan listrik.
“Di daerah lain, itu ada keluhan kenaikan tagihan listrik. Jadi PLN langsung menurunkan petugas pencatat ke lapangan,” bebernya.
“Ada yang memang tagihannya naik, karena pendemi covid 19, orang lebih banyak dirumah hidupkan AC, kipas angin, TV hidup terus sehingga banyak menggunakan listrik.
Bisa juga karena yang sekarang ini yang penggunaan sebenarnya. Jika diduga ada juga kelalaian pihak petugas dilapangan. Mungkin pencatat itu asal asalan saja. Mungkin patut diduga pencatatan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk faktor kelalaian itu harus ditindaklanjuti oleh PLN,” tambahnya.
Adrian mengungkapkan, jika kenaikan listrik karena memang ada peningkatan penggunaan listrik, karena kesalahan sebelumnya petugas nembak kesalahan meteran, maka pihaknya meminta agar ada kebijakan agar tagihan pembayaran itu bisa dicicil. “Memang ada kebijakan PLN, jika tagihan pelanggan terlalu besar, itu bisa dicicil. Karena disaat pendemi covid 19, perekonomian dalam keadaan sulit. Jadi agar pelanggan tidak merasa berat membayar bisa dicicil” bebernya.
“Kita himbau kalau masyarakat merasa dirugikan dengan ada kenaikan pembayaran listrik yang melonjak drastis. Tolong laporkan ke Ombudsman, akan segera kita tindaklanjuti. Kita akan panggil pimpinannya, kita investigasi. Apakah itu kenaikan sesuai pemakaian, atau selama ini petugas pencatat meteran nembak, atau ada kelaian kesalahan mencatata. Pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
“Kalau untuk keluhan kenaikan tagihan listrik sampai saat ini belum ada warga yang melapor. Tadi ada satu warga dengan 900 VA yang melapor agar diberi kode subsidi. Itu sudah ditindaklanjuti PLN, akan diberi kode subsidi dengan mengajukan surat keterangan warga miskin,” pungkasnya.
Adapun tata cara pengaduan oleh masyarakat antara lain :
1. Korban langsung / kuasanya
2. Kronologis
3. Foto KTP
4. Sudah ada usaha untuk komplain ke terlapor atau atasannya.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan jika ditemukan praktik adanya kenaikan tagihan listrik. Silakan catat nomor Ombudsman Sumsel ke nomor WA Pengaduaan yaitu +62 811-9703-737. (Yanti)
Berita Terkait
Indeks BeritaBadai Emas Pegadaian 2025...
Ekobis, Promo
Gratis Pizza dan Hadiah Saat Menginap di The 101 Palembang Rajawali...
Ekobis, Promo
Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha...
Ekobis, News
KPPU: Kebijakan Tarif Amerika Serikat Acam Persaingan Usaha dan UMKM Indonesia...
Ekobis, News
Grand Atyasa Hadirkan Paket Ramadhan Hadirkan Moment dan Sajian yang Special...
Ekobis, Promo
Raa Cha Suki & BBQ Hadir di Palembang Icon, Tawarkan Pengalaman Kuliner Seru ya...
Ekobis, Promo