• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Firman (Kades) Tiga Dihaji Tersandung Korupsi

Reporter Editor Sumsel
16 Februari 2020
Firman (Kades) Tiga Dihaji Tersandung Korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Firman bin Harsono, Kepala Desa Kuripan Satu, Tiga Dihaji, OKU Selatan resmi dinonaktifkan. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU Selatan.

Sekadar informasi, Firman yang menjabat Kepala Desa Kuripan tahun 2019-2025 adalah periode kedua masa jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Juproni S.pd,M,Si melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Zainal Arifin.SE saat dikonfirmasi terkait lensernya Firman sebagai Kades, Zainal membenarkan peristiwa itu.

“Dia (Firman) terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas lapangan olahraga (lapangan bola) di Desa Kuripan Satu, Kecamatan Tiga Dihaji yang bersumber dari anggaran Kemenpora tahun 2015,” beber Zainal di ruang kerjanya, Kamis 13 Februari 2020.

Kepada lamanqu.com, Zainal juga menyebutkan, nonaktifnya Firman sebagai Kades sesuai dengan SK Bupati OKU Selatan Bupati Nomor 142/KPTS/DPMPD/2020. SK ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Kapolres OKU Selatan nomor B./25/1/2020 Reskrim tanggal 15 Januari 2020 yang menetapkan Firman Bin Harsono, Kepala Desa Kuripan Satu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Kemenpora tahun 2015.

Berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Bahkan, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terorisme atau makar terhadap keamanan negara.

Untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada Perda tersebut perlu menetapkan keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa yang dimaksud melalui surat keputusan Bupati.

Dalam perkembangan nantinya, apabila Kepala Desa Kuripan Satu terbukti bersalah dan telah punya kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh majelis hakim maka jabatannya sebagai Kepala Desa akan diberhentikan secara permanen oleh Bupati OKU Selatan.

“Surat keputusan Bupati ini sifatnya masih sementara sambil menunggu keputusan Inkrah. Adapun untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kuripan satu, akan dijabat oleh Sekretaris Desa,” dia berkata.

Selanjutnya jika nantinya keputusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atau bebas murni, maka Jabatan Kepala Desa akan dikukuhkan kembali kepada Firman.

Pemerintah berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan aturan yang ada guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

“Pemerintah tidak akan main-main apabila ada kepala desa atau siapapun yang telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan,” jelasnya. (Tisna)

ADVERTISEMENT
Previous Post

145 Calon Kades di Muba Tes Kesehatan

Next Post

Polda Sumsel Ikut Lomba Lari di Bali

Editor Sumsel

Info Terkait

HSSE Mandatory Training

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

12 Maret 2026
pencairan Tunjangan Profesi Guru

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

12 Maret 2026
Kakanwil Kemenag Sumsel

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

12 Maret 2026
POBSI Sumsel

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

11 Maret 2026
Wakasad Resmi Tutup TMMD

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

11 Maret 2026
pengabdian TNI bersama rakyat

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

11 Maret 2026

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In