• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei, Geram Tuntut Kapolri Mundur

Reporter Editor Sumsel
29 Mei 2019
Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei, Geram Tuntut Kapolri Mundur
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ratusan massa dari GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAM) melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (28/5/2019). Mereka mengajukan 4 tuntutan dalam aksi tersebut.

Koordinator aksi, Donny Meilano, S. Ag mengatakan, menyikapi tragedi kemanusiaan yang terjadi pada saat aksi damai 21-22 di Bawaslu Pusat Jakarta, perlu disampaikan fakta kejadian kronologis tanggal 21 Mei 2019, bahwa Massa aksi melakukan Doa Munajat, Sholat Magrib, Isya Berjamaah dan dilanjutkan dengan Sholat Tarawih. Setelah Aksi usai pukul 09.20 wib Koordinator Aksi membubarkan masa Aksi pada saat itu mulai terjadi provokasi oleh peserta aksi yang kemudian diperingati dan dipinta untuk keluar dari massa aksi.

Kemudian, Pukul 22.00 wib terdengar kabar dari TV ada sekelompok orang yang terlibat bentrok di Jl. Thamrin, selanjutnya mulai tidak terkendali merambat ke Pasar Tanah Abang dan sampai di Tanah Abang (Petamburan). Pada tanggal 22 Mei 2019 bentrokan ini terus berlanjut dan semakin meluas tidak terkendali

“Akibat terjadinya bentrok yang tidak tertanggulangi tersebut telah menyebabkan korban meninggal dari masyarakat 8 orang, dan 700an lebih korban yang terluka,”ujarnya.

Dia menuturkan, perlu dipahami bahwa hak menyatakan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang pasal 28, Sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian untuk menjaga keselamatan peserta aksi. Padahal aparat kepolisian adalah Pengayom masyarakat yang seharusnya melindungi dan menjaga netralitas tapi faktanya aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif dalam membubarkan masa aksi.

“Kejadian tersebut, yang telah mengakibatkan terjadinya korban jiwa, adalah tragedi kemanusiaan luar biasa dan ini sudah melanggar perjanjian konvensi PBB di Jenewa yaitu Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia, hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999, ” urainya.

Sebagai umat yang beragama, maka alquran dan hadits juga menjamin Hak azazi manusia, sebagaimana berikut:
a. Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)
b. Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahih al-Albani)
c. Orang yang membunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh) – dalam riwayat lain: Dia (korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: ‘Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya’.” (HR. Ibnu Majah 2621 dan dishahihkan al-Albani).

Atas situasi tersebut, lanjut atas nama GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAM) menyatakan sikap pertama menuntut Kapolda untuk menarik pasukan Brimob utusan Sumsel.

Kedua, menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian korban jiwa dan menghentikan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan ulama serta Melepaskan Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren yg ditangkap sehubungan dengan aksi damai 21 dan 22 Mei

“Kami juga menuntut Kapolri untuk mundur karena tidak mampu mencegah terjadinya penghilangan nyawa terhadap korban-korban yang tidak berdosa. Terakhir kami akan melaporkan tragedi kemanusiaan kepada Dunia internasional (PBB) untuk melakukan investigasi,” tandasnya. (Yanti)

Tags: Aksi 21-22 meiGerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAMTragedi Kemanusiaan 21-22 Mei
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wawako Himbau Masyarakat Berhati – Hati Membeli Bahan Pokok

Next Post

BBPOM dan Kejati Sumsel Terindikasi Hukum Soal Tahu Formalin Beno

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In