• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei, Geram Tuntut Kapolri Mundur

Reporter Editor Sumsel
29 Mei 2019
Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei, Geram Tuntut Kapolri Mundur
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ratusan massa dari GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAM) melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (28/5/2019). Mereka mengajukan 4 tuntutan dalam aksi tersebut.

Koordinator aksi, Donny Meilano, S. Ag mengatakan, menyikapi tragedi kemanusiaan yang terjadi pada saat aksi damai 21-22 di Bawaslu Pusat Jakarta, perlu disampaikan fakta kejadian kronologis tanggal 21 Mei 2019, bahwa Massa aksi melakukan Doa Munajat, Sholat Magrib, Isya Berjamaah dan dilanjutkan dengan Sholat Tarawih. Setelah Aksi usai pukul 09.20 wib Koordinator Aksi membubarkan masa Aksi pada saat itu mulai terjadi provokasi oleh peserta aksi yang kemudian diperingati dan dipinta untuk keluar dari massa aksi.

Kemudian, Pukul 22.00 wib terdengar kabar dari TV ada sekelompok orang yang terlibat bentrok di Jl. Thamrin, selanjutnya mulai tidak terkendali merambat ke Pasar Tanah Abang dan sampai di Tanah Abang (Petamburan). Pada tanggal 22 Mei 2019 bentrokan ini terus berlanjut dan semakin meluas tidak terkendali

“Akibat terjadinya bentrok yang tidak tertanggulangi tersebut telah menyebabkan korban meninggal dari masyarakat 8 orang, dan 700an lebih korban yang terluka,”ujarnya.

Dia menuturkan, perlu dipahami bahwa hak menyatakan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang pasal 28, Sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian untuk menjaga keselamatan peserta aksi. Padahal aparat kepolisian adalah Pengayom masyarakat yang seharusnya melindungi dan menjaga netralitas tapi faktanya aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif dalam membubarkan masa aksi.

“Kejadian tersebut, yang telah mengakibatkan terjadinya korban jiwa, adalah tragedi kemanusiaan luar biasa dan ini sudah melanggar perjanjian konvensi PBB di Jenewa yaitu Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia, hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999, ” urainya.

Sebagai umat yang beragama, maka alquran dan hadits juga menjamin Hak azazi manusia, sebagaimana berikut:
a. Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)
b. Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahih al-Albani)
c. Orang yang membunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh) – dalam riwayat lain: Dia (korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: ‘Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya’.” (HR. Ibnu Majah 2621 dan dishahihkan al-Albani).

Atas situasi tersebut, lanjut atas nama GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAM) menyatakan sikap pertama menuntut Kapolda untuk menarik pasukan Brimob utusan Sumsel.

Kedua, menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian korban jiwa dan menghentikan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan ulama serta Melepaskan Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren yg ditangkap sehubungan dengan aksi damai 21 dan 22 Mei

“Kami juga menuntut Kapolri untuk mundur karena tidak mampu mencegah terjadinya penghilangan nyawa terhadap korban-korban yang tidak berdosa. Terakhir kami akan melaporkan tragedi kemanusiaan kepada Dunia internasional (PBB) untuk melakukan investigasi,” tandasnya. (Yanti)

Tags: Aksi 21-22 meiGerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAMTragedi Kemanusiaan 21-22 Mei
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wawako Himbau Masyarakat Berhati – Hati Membeli Bahan Pokok

Next Post

BBPOM dan Kejati Sumsel Terindikasi Hukum Soal Tahu Formalin Beno

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bapenda Palembang Luncurkan Pemutihan Pajak, Realisasi PBB Terus Meningkat

PLN UID S2JB Jadi Mitra Pendamping DPR RI dalam Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, Dukung Penguatan Hak Konsumen di Era Digital

KPID Sumsel Gelar Literasi Media di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah: Mahasiswa Didorong Cerdas Memilih Media

Daeng Supri Yanto SH MH. CMS.P : Mengakhiri Dualisme dalam Pembinaan Tinju Nasional: Urgensi Penegasan dan Implikasinya bagi Kemajuan Olahraga

Perkuat Jaringan Alumni, IKA PMII Sumsel Susun Program Strategis Pasca Pelantikan

Kabid Humas KONI Sumsel Daeng Supri Yanto SH MH. CMS.P : Pemerintah Harus Lebih Serius Perhatikan Kesejahteraan Atlet: Sandang, Pangan, Papan, dan Dana Pensiun Jadi Prioritas

HUT ke-14, Partai NasDem Palembang Bagikan Seribu Paket Sembako untuk Warga

Kabupaten dan Kota Terima Penghargaan di HLHS 2025, Berikut Beberapa Pesan Diungkapkan

Konsisten Lestarikan Lingkungan, Kelompok Ankubas Binaan Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Kalpataru

Berita Populer

Belalang Sembah, Sang Mantis Pemburu

Belalang Sembah, Mantis Pemburu
Reporter lian
5 November 2025

LamanQu.Com - Di dunia serangga yang penuh persaingan, satu sosok berdiri tegak dengan postur yang seolah sedang merenung atau berdoa....

Read more

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Koordinator Wilayah Palembang Binda Sumsel Gusra Muttaqin: Pancasila Adalah Paket Lengkap Untuk Solusi Semua Persoalan Bangsa

Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila
Reporter YN
8 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang menggelar Sosialisasi...

Read more

Dorong Keterbukaan Informasi, KPID Sumsel Gandeng Mahasiswa MI Polsri Kembangkan Website Baru

KPID Sumsel Gandeng Mahasiswa MI Polsri
Reporter YN
5 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Mahasiswa Jurusan Manajemen Informatika (MI) Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali membuktikan kompetensi dan kreativitasnya dengan menghadirkan sebuah karya...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In