• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Lingkungan Hidup Diundangkan Masih Warga Diancam Limbah Pabrik

Reporter Editor Sumsel
23 Maret 2019
Lingkungan Hidup Diundangkan Masih Warga Diancam Limbah Pabrik
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Masyarakat Sumatera Selatan masih adakah lingkungan yang sehat dan bebas dari limbah pabrik.

Aromah-aromah limbah dari pabrik itu timbul bagaikan angin segar di siang hari, menusuk hidung meransek menuju sudut dan ruang istirahat keluarga hingga fasilitas umum sekolah masjid musholah tentunya akan membuat dampak buruk untuk kesehatan dari warga mengakibatkan ancaman serta rawan terkenah penyakit akibat dari percemaran limbah-limbah pabrik yang semena mena.

Dalam permasalahan lingkungan hidup bagi warga negara dimana telah tertulis di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelanyanan kesehatan”.

Bila kita melihat isi pasal tersebut, Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak Asasi setiap warga negara indonesia. Instrumen pecegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sudah ada tertuang angat jelas di dalam Undang-undang Republik indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tantang Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup.

Setelah payung hukum sudah ada mengapa permasalahan tentang limbah dari pabrik itu didiamkan saja oleh pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten dan kota. Apakah perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat itu sudah tidak berarti lagi di mata dan pemikiran pelaksana undang undang ini yang notabene memang tugas mereka lagian memang mereka berkuasa pada saat ini. Dimana salah nya jika mereka tegas dan memiliki keseriusan dalam mengurus warga dan lingkungan.

Sudah seharusnya suprimasi Hukum terhadap lingkungan hidup untuk masyarakat itu benar benar ditegakan demi keadilan sosial untuk warga negara Indonesia, sehingga kemakmuran dalam bentuk lingkungan hidup itu terjaga dengan Baik.

Dengan demikian pemenuhan Hak-Hak dari warga negara satu per satu akan terpenuhi sebagai mana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harapan dari penulis Pemerintah pusat sampai kabupaten dan kota harus menegakkan aturan aturan hukum yang berlaku demi dan untuk kemakmuran masyarakat akan tercapai sebagaimana mestinya. Bahrul Alwi S.H Advokat/ Konsultan Hukum.

Tags: Limbah pabrikLingkungan hidupUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1)
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Of The Most Significant Health Problems Affecting Our World Today

Next Post

Harga dan Spesifikasi Redmi Note 7 di Indonesia

Editor Sumsel

Info Terkait

Lingkungan hidup, Maju Kualitas Lingkungan Hidup, perubahan iklim, Program Kampung Iklim, Sumsel Maju untuk Semua

Herman Deru Perkuat Kapasitas Warga Tingkatkan Ketahanan Hadapi Perubahan Iklim

24 Agustus 2020
Prof DR DRA Poedji Loekitowati Hariani, Terus Kembangkan Cara Pengelolaan Limbah

Prof DR DRA Poedji Loekitowati Hariani, Terus Kembangkan Cara Pengelolaan Limbah

29 November 2019
Wafatnya Lingkungan, Sengsara Jangan..!

Wafatnya Lingkungan, Sengsara Jangan..!

22 Oktober 2019
Walhi Sumsel Suarakan Gerakan “March for Climate, Tuntut Negara Lebih Serius Tangani Krisis Lingkungan

Walhi Sumsel Suarakan Gerakan “March for Climate, Tuntut Negara Lebih Serius Tangani Krisis Lingkungan

9 Desember 2018
Miris, Irigasi Di Kecamatan Jayakerta Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Miris, Irigasi Di Kecamatan Jayakerta Jadi Tempat Pembuangan Sampah

15 November 2018
Walikota Palembang Kembali Dinobatkan Pembina Kampung Iklim Terbaik di Indonesia

Walikota Palembang Kembali Dinobatkan Pembina Kampung Iklim Terbaik di Indonesia

25 Oktober 2018

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In