• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Maret 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Lingkungan Hidup Diundangkan Masih Warga Diancam Limbah Pabrik

Reporter Editor Sumsel
23 Maret 2019
Lingkungan Hidup Diundangkan Masih Warga Diancam Limbah Pabrik
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Masyarakat Sumatera Selatan masih adakah lingkungan yang sehat dan bebas dari limbah pabrik.

Aromah-aromah limbah dari pabrik itu timbul bagaikan angin segar di siang hari, menusuk hidung meransek menuju sudut dan ruang istirahat keluarga hingga fasilitas umum sekolah masjid musholah tentunya akan membuat dampak buruk untuk kesehatan dari warga mengakibatkan ancaman serta rawan terkenah penyakit akibat dari percemaran limbah-limbah pabrik yang semena mena.

Dalam permasalahan lingkungan hidup bagi warga negara dimana telah tertulis di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelanyanan kesehatan”.

Bila kita melihat isi pasal tersebut, Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak Asasi setiap warga negara indonesia. Instrumen pecegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sudah ada tertuang angat jelas di dalam Undang-undang Republik indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tantang Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup.

Setelah payung hukum sudah ada mengapa permasalahan tentang limbah dari pabrik itu didiamkan saja oleh pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten dan kota. Apakah perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat itu sudah tidak berarti lagi di mata dan pemikiran pelaksana undang undang ini yang notabene memang tugas mereka lagian memang mereka berkuasa pada saat ini. Dimana salah nya jika mereka tegas dan memiliki keseriusan dalam mengurus warga dan lingkungan.

Sudah seharusnya suprimasi Hukum terhadap lingkungan hidup untuk masyarakat itu benar benar ditegakan demi keadilan sosial untuk warga negara Indonesia, sehingga kemakmuran dalam bentuk lingkungan hidup itu terjaga dengan Baik.

Dengan demikian pemenuhan Hak-Hak dari warga negara satu per satu akan terpenuhi sebagai mana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harapan dari penulis Pemerintah pusat sampai kabupaten dan kota harus menegakkan aturan aturan hukum yang berlaku demi dan untuk kemakmuran masyarakat akan tercapai sebagaimana mestinya. Bahrul Alwi S.H Advokat/ Konsultan Hukum.

Tags: Limbah pabrikLingkungan hidupUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1)
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Of The Most Significant Health Problems Affecting Our World Today

Next Post

Harga dan Spesifikasi Redmi Note 7 di Indonesia

Editor Sumsel

Info Terkait

Lingkungan hidup, Maju Kualitas Lingkungan Hidup, perubahan iklim, Program Kampung Iklim, Sumsel Maju untuk Semua

Herman Deru Perkuat Kapasitas Warga Tingkatkan Ketahanan Hadapi Perubahan Iklim

24 Agustus 2020
Prof DR DRA Poedji Loekitowati Hariani, Terus Kembangkan Cara Pengelolaan Limbah

Prof DR DRA Poedji Loekitowati Hariani, Terus Kembangkan Cara Pengelolaan Limbah

29 November 2019
Wafatnya Lingkungan, Sengsara Jangan..!

Wafatnya Lingkungan, Sengsara Jangan..!

22 Oktober 2019
Walhi Sumsel Suarakan Gerakan “March for Climate, Tuntut Negara Lebih Serius Tangani Krisis Lingkungan

Walhi Sumsel Suarakan Gerakan “March for Climate, Tuntut Negara Lebih Serius Tangani Krisis Lingkungan

9 Desember 2018
Miris, Irigasi Di Kecamatan Jayakerta Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Miris, Irigasi Di Kecamatan Jayakerta Jadi Tempat Pembuangan Sampah

15 November 2018
Walikota Palembang Kembali Dinobatkan Pembina Kampung Iklim Terbaik di Indonesia

Walikota Palembang Kembali Dinobatkan Pembina Kampung Iklim Terbaik di Indonesia

25 Oktober 2018

Berita Terbaru

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In