Keputusan Kemenag Dan DPR BPHI 2019 Sebesar Rp. 35.235.602
lamanqu.com – Setelah ditunggu tunggu oleh calon jemaah haji akhirnya Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 Hijriah/2019 Masehi sebesar Rp. 35.235.602. Dalam mata uang dolar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan US$2.481 (kurs 1 US$: Rp14.200).
Kesepakatan BPIH 1440 H/2019 M ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440 H/2019 M.
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602, atau setara US$2.481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439 H/2018 M,” tutur Lukman di Jakarta, Senin 4 Februari 2019 melalui keterangan tertulisnya.