• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Lagi Lagi Soal Perizinan, Ada 3 Korporasi Diduga Rugikan Negara Rp5,8 Triliun

Reporter Editor Sumsel
3 Februari 2019
Lagi Lagi Soal Perizinan, Ada 3 Korporasi Diduga Rugikan Negara Rp5,8 Triliun
Share on Whatsapp

lamanqu.com – Apa yang diperjuangkan para pegiat lingkungan selama ini bukan isapan jempol belaka, lagi dan lagi bukti dan fakta kerugian negara itu ada menguap mungkin terselubung ditangan kotor tak bertanggungjawab.

Kerugian ini diakibatkan pemberian IUP oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang tidak sesuai ketentuan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) serta PT Aries Iron Mining (AIM) merugikan negara hampir Rp6 triliun, atau lebih tepatnya Rp5,8 triliun dan AS$711 ribu. Alasannya tiga perusahaan tersebut mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai ketentuan.

IUP itu sendiri diberikan Supian Hadi (SH) ketika menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015. Ia diduga menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan negara.

Supian pun dijadikan tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Terkait hal tersebut KPK meningkatkan status penanganan ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jumat (1/2) malam.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Korporasi Diduga Rugikan NegaraPerizinan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Simak Tanda Tanda Jika Kamu Miliki Kemampuan Telepati

Next Post

Duta Besar Untuk New Zealand Tantowi Yahya Kenalkan Batik

Editor Sumsel

Info Terkait

KAD Anti Korupsi Sumsel, KAD sebagai kontrol, Korupsi di Indonesia, Upaya Cegahan Korupsi, Perizinan

KAD Anti Korupsi Provinsi Sumsel Bertekad Cegah Praktik Suap dalam Dunia Usaha

16 Oktober 2020
Layanan OSS Dinas PTSP Daerah Masih Minim Sosialisasi

Layanan OSS Dinas PTSP Daerah Masih Minim Sosialisasi

28 Oktober 2018
Ada Sisi Birokrasi Perizinan Sering Dijadikan Mesin Penjemput Uang Haram

Ada Sisi Birokrasi Perizinan Sering Dijadikan Mesin Penjemput Uang Haram

20 Oktober 2018

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In