• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Terhitung 8 November Nanti, Truk Batubara Dilarang Melintasi Jalan Umum, Ini Penjelasannya

Reporter Editor Sumsel
6 November 2018
Terhitung 8 November Nanti, Truk Batubara Dilarang Melintasi Jalan Umum, Ini Penjelasannya
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum dicabut dan dikembalikan dengan Perda nomor 5 tahun 2011. Terhitung 8 November seluruh truk angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum.

Herman Deru mengatakan, Pergub Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kompensasi Angkutan Batubara melintasi jalan umum resmi dicabut. Pergub pencabutan sudah ditandatangani, dan berlaku mulai 8 November 2018. “Harapan masyarakat yang menginginkan truk batubara tidak melintasi jalan umum sudah kami akomodir. Terima kasih kepada perusahaan tambang yang mau mengalihkan angkutan batubara melalui jalan khusus dan dengan kereta api, ” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Selasa (6/11/2018).

Herman Deru menjelaskan, saat ini ada yang sedang diupayakan pintu utama masuk jalan khusus batubara. “Teknisnya akan dilaksanakan Dishub. Karena ini kehendak masyarakat, walaupun ada UU Minerba yang menyatakan angkutan batubara boleh menggunakan jalan umum, tapi itu harus ada Pergubnya. Dan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara sudah resmi saya cabut. Kalau ada melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar. Dia mengatakan, Pergub nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum dicabut dan dikembalikan dengan Perda nomor 5 tahun 2011.

“Dengan pencabutan Pergub tersebut maka angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum mulai 8 November 2018 pukul 00.00.

Maka dari itu seluruh angkutan batubara di Wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan batubara yang menggunakan jalan umum ke angkutan kereta api dan jalan khusus.

“Dengan adanya penutupan jalan umum untuk angkutan batubara sesuai instruksi Gubernur Sumsel, maka Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama instansi terkait lainnya diminta untuk melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya.Saya minta Dishub Sumsel dapat melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya. Dan ingat, mulai nanti tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi di jalan umum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus menambahkan, dengan dicabutnya Pergub tersebut, maka pihaknya bersama Tim Terpadu akan melakukan pengawasan dan penertiban angkutan batubara di jalan raya.

“Mulai 8 November kita akan lakukan pengawasan dan penertiban. Kalau nanti masih ada yang kedapatan melintas di jalan raya, makan akan kita beri sanksi berupa tilang,” jelasnya.

Nelson menambahkan, setelah Pergub ini dicabut, angkutan batubara harus melewati jalur alternatif dan tidak menggunakan jalan umum, khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih.

“Mulai 8 November seluruh angkutan batubara harus menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya,” katanya.

Kepala ESDM Provinsi Sumsel Robert Heri menambahkan, selama ini angkutan yang membawa batubara dan melintasi jalan umum mencapai 5 juta ton. “Kita sudah melakukan rapat dan PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya melalui jalur khusus angkutan batubara itu siap menampung 5 juta ton tersebut. Bahkan, kondisi jalan, dermaga, timbangan semua sudah lengkap dan siap,” pungkasnya.

Tags: angkutan batubaraPerda nomor 5 tahun 2011Pergub Nomor 23 Tahun 2012
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rapat Koordinasi Lintas Agama Bahas Aturan Rumah Ibadah

Next Post

Forum Dosen Manajemen Lakukan Seminar Nasional Dibuka Gubernur Herman Deru

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In