Demo KUKRP Tuntut Walikota Tindak Perusahaan Langgar Izin Lingkungan dan Ketenagakerjaan

Palembang, lamanqu.com — Puluhan massa dari Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KUKRP) melakukan aksi demo di beberapa mall dan Kantor Walikota Palembang, Senin (23/10/2018). Mereka mendesak Walikota Palembang menutup mall dan hotel yang melanggar UU lingkungan dan ketenagakerjaan.
KUKRP melakukan aksi dimulai dari PT Indomarco Prismatama, PT Pandawalima Halim Bersama, SOMA, PT Sharp Elektronik, Hotel Ibis dan terkahir Kantor Walikota Palembang.
Koordinator Aksi Andreas mengatakan, aksi ini dilakukan karena ada beberapa perusahaan besar terutama mall, hotel di Palembang yang melakukan pelanggaran lingkungan. “Sebagai contoh PTC Mall, Hotel Ibis dan beberapa perusahaan lainnya yang mereka membangun dulu tanpa memiliki izin Amdal. Itu jelas melanggar UU Lingkungan. Kami minta mall dan hotel yang melanggar UU Lingkungan untuk ditutup, ” ujarnya.
Bahkan, lanjut Andreas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkesan menutup mata atas pelanggaran lingkungan. “Walikota Palembang gencar meneriakkan agar masyarakat melakukan gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan. Tapi fakta di lapangan, banyak mall dan hotel yang tidak memiliki Amdal. Ini Walikota sengaja mendiamkan, atau tidak tahu atau ada permainan. Kami mintak dibentuk satgas yang melakukan sidak dilapangan terkait pelanggaran lingkungan dan ketegakerjaan. Tutup hotel dan mall yang melanggar UU Lingkungan ,” teriaknya.
Terkait masalah ketenagakerjaan, Andreas menuturkan, saat ini ada puluhan karyawan PT Indomarco dan PT Sharp yang di PHK tanpa pesangon. “Kami minta Walikota untuk turun tangan mengatasi masalah tenaga kerja di Palembang ini” ucapnya.
Asisten 1 Pemkot Palembang Sulaiman Amin mengatakan, yang pertama ingin disampaikan adalah Pemkot Palembang dibawah kepemimpinan bapak Harnojoyo dan Fitri Agustinda sangat berpihak kepada pekerja.
“Terima kasih telah menyampaikan aspirasi masalah buruh dan lingkungan. Hari ini ada Kepala Dinas Tenaga Kerja. Kita akan bicarakan apa masalah Indomaret dan Sharp. Kita akan panggil manajemennya, apa solusinya. Tugas kami membantu masalah bapak dan ibu. Karena ini negara hukum. Kalau memang perusahaan melanggar hukum ditindak sesuai hukum yang berlaku. Nanti kita dialog, masalahnya apa per item. Kita bertemu harus ada solusinya,” bebernya.
Terkait masalah Amdal lingkungan, Sulaiman menuturkan, itu bukan berarti Pemkot tutup mata atau ada permainan. Kami terima kasih ada laporan, kami akan tindaklanjuti. Kalau memang tidak sesuai aturan, akan diproses. Kami tidak tau masalah yang berkembang. Paling lambat awal bulan sudah ada penyelesaian antara buruh dan perusahaan. Harus ada keputusan, langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Indeks Berita6 Santri Ponpes Al Ittifaqiah Kuripan Masuk PTN...
News
Kodim 0418/Palembang Gelar Latihan Menembak Semester 1 TA 2025...
News, Sumsel
Wagub Sumsel Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegri...
News, Sumsel
Manajemen Safety Walkthrough, Upaya Strategis KAI Divre III Palembang Pastikan Kesel...
News, Sumsel
Ketua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Hj Patimah Toha Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Muba 2025–2030...
News, Sumsel