• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

MA Batalkan Sejumlah Pasal Permenhub Soal Taksi Online

Reporter Editor Sumsel
13 September 2018
MA Batalkan Sejumlah Pasal Permenhub Soal Taksi Online
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. – Antara/Puspa Perwitasari.

Kabar baik bagi pelaku taksi berbasis online seperti Go-Jek dan Grab datang dari Mahkamah Agung. Pasalnya, MA memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017.

Permenhub 108 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alasan MA, aturan baru itu merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Hery Wahyu Nugroho, 3. Rahmatulah Riyadi tersebut untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, didampingi hakim agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Putusan itu dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada hari ini, Rabu (12/9/2018).

Pasal-pasal yang dibatalkan adalah sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf e;
Pasal 27 ayat (1) huruf d
Pasal 27 ayat (1) huruf f;
Pasal 27 ayat (2);
Pasal 38 huruf a;
Pasal 38 huruf b;
Pasal 38 huruf c;
Pasal 39 ayat (1);
Pasal 39 ayat (2);
Pasal 40;
Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;
Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;
Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;
Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;
Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;
Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;
Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;
Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;
Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;
Pasal 65 huruf a;
Pasal 65 huruf b;
Pasal 65 huruf c;
Pasal 72 ayat (5) huruf c;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasal-pasal tersebut merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017, pada 20 Juni 2017, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut di atas.
Adapun sejumlah pasal lain yang juga diajukan uji materi ke MA ditolak, yaitu sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (1) huruf c;
Pasal 28 ayat (1);
Pasal 28 ayat (2);
Pasal 28 ayat (3);
Pasal 28 ayat (4);
Pasal 28 ayat (5);
Pasal 65 huruf d;
Pasal 65 huruf e;
Pasal 80;

Tags: Pengemudi taksi online tolak Permenhub No. 108/2017
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aksi Brutal Marinelli Rivacold Snipers Terhadap Stefano Manzi Bikin Bos Honda Angkat Bicara

Next Post

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Terpilih 18 September

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Bidik Pembinaan Berkelanjutan, KSMI Kota Palembang Susun Arah Besar Sepak Bola Mini

Gubernur Sumsel Herman Deru Hadiri Pisah Sambut Kapolda Sumsel, Tegaskan Komitmen Sinergi dan Kebersamaan

Kapolda Sumsel Pimpin Langsung Pelepasan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam Tradisi Penuh Makna

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In