• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kasus Novendra Sidang Tuntutan Ditunda

Reporter Editor Sumsel
4 September 2018
Kasus Novendra Sidang Tuntutan Ditunda
Share on Whatsapp

Padang, lamanqu.com – Lagi-lagi sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News ditunda. Sidang ke 20 dilaksanakan pada Selasa (4/9) di Pengadilan Negeri Padang.

 

Pada persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dilanjutkan. Hal ini disebabkan tidak siapnya rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Iqbal SH salah seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui bahwa tuntutan tak bisa dibacakan dipersidangan karena belum siap. Majelis Hakim memberikan tenggang waktu hingga Kamis (13/9) depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.

 

Sebelumnya, dua saksi Ade charge juga telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam Fachri selaku ahli pers dewan pers dan Suryadi Yanuar. Rustam Fachri yg memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku ahli pers mengatakan bahwa berita yg dimuat koran Jejak News yang menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk jurnalis. Ahli pers juga mengatakan bahwa wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan selagi yang bersangkutan masih bekerja sesuai UU Pers No. 40/1999 dan kode etik jurnalistik.               Pada sidang Selasa (28/8) lalu juga dihadirkan Suryadi Yanuar sebagai saksi A de charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017. Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar.

 

Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu.

 

Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.

 

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.

 

Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.

 

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone mitra Abadi  yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Selain itu,  afrizal Djunit selaku yang dirugikan seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu. Dan bila masih kurang puas, bisa melaporkannya pada Dewan Pers. (release)

Tags: kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail NovendraSidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra di tunda
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelayanan Catering Asian Games 2018, Akan Selalu Dirindukan

Next Post

Sekda Muara Enim Berikan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Daerah

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KONI Sumsel Bantah Isu Pencairan Dana Hibah Rp10 Miliar Tanpa proposal

Polytam, Produk Petrokimia Unggulan Pertamina, Diproduksi di Kilang Plaju untuk Dorong Kemandirian Industri Nasional

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In