• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

Mengurus Izin Berusaha Lebih Mudah, Menko Perekonomian Resmi Luncurkan Sistem OSS

Reporter Editor Sumsel
2 September 2018
Mengurus Izin Berusaha Lebih Mudah, Menko Perekonomian Resmi Luncurkan Sistem OSS
Share on Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com–Kenapa kabar ini perlu dimuat di lamanqu.com karena ini karena niat baik pemerintah Jokowi patut diacungi jempol. Selain pungli perizinan agak sesak bergerak ditambah penghambat laju berusaha konon berbelit belit dan tumpang tindihnya aturan antar dinas terkait. Dikutip dari setkab.go.id

Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi para menteri dan kepala lembaga meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS), di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7) pagi.

 

Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Dalam sambutannya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, OSS yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

 

“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” tegas Darmin.

 

Sistem OSS ini, jelas Menko Perekonomian, mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu.

 

Ia menjelaskan, rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

 

“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” ujar Darmin.

 

Sementara itu Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, PP Nomor 24 Tahun 2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah.

 

Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, ungkap Thomas, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

 

Ia menyebutkan, saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan perbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

 

Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun, jelas Kepala BKPM, telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.

 

Hadir dalam peresmian sistem OSS ini antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pariwisata Arief Yahya; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong; Kepala Staf Presiden Moeldoko; serta perwakilan menteri dan kepala lembaga lainnya.

Semogah pengesahan OSS di tiap daerah segerah dilaksanakan karena tidak alasan menundah nundah nya lagi.(Humas Kemenko Perekonomian/ES)

Tags: Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE)Menko Perekonomian Darmin NasutionMenko Perekonomian Resmi Luncurkan Sistem OSSOnline Single Submission (OSS)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Evaluasi Kinerja Dewan Pers, DPD RI Jadwalkan RDP

Next Post

Kiprah Afzarki Indoboga Palembang, Dipercaya Menjadi Penyedia Catering Pengamanan Asian Games 2018

Editor Sumsel

Info Terkait

Ada Sisi Birokrasi Perizinan Sering Dijadikan Mesin Penjemput Uang Haram

Ada Sisi Birokrasi Perizinan Sering Dijadikan Mesin Penjemput Uang Haram

20 Oktober 2018

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In