PALEMBANG,LamanQu.Com-Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menyoroti perbedaan penanganan perkara yang menjerat Irza Prasetya bin Amir Chandra dan Junaidi, ST alias Ajun. Mereka berharap jaksa dan majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, profesional, dan adil.
Sorotan tersebut muncul setelah Junaidi alias Ajun, pengusaha galian C yang sebelumnya viral dalam video penganiayaan terhadap Irza, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, dan divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sementara itu, Irza kini menjalani persidangan dalam perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg atas dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak Junaidi. Sejumlah tokoh mempertanyakan proporsionalitas penerapan pasal dan ancaman hukuman terhadap Irza, terutama terkait nilai kerugian yang dipersoalkan serta status hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Ustaz Drs. H. Azra’i Amran Malin Mudo, ulama asal Sumatera Barat yang bermukim di Palembang, menilai penegak hukum harus memastikan tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap masyarakat kecil dan pihak yang memiliki kemampuan ekonomi.
“Ancaman hukuman pengeroyokan yang mengakibatkan luka itu tujuh tahun penjara, sedangkan Junaidi alias Ajun hanya dihukum enam bulan penjara. Saya tidak menyangka tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim serendah itu,” ujar Azra’i kepada wartawan.
Ia menyinggung video yang beredar di media sosial pada awal Juni 2026, yang memperlihatkan Irza mengalami penganiayaan menggunakan kayu. Menurutnya, peristiwa tersebut patut menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum.
Sebagai tokoh masyarakat Minangkabau di Palembang, Azra’i meminta jaksa dan hakim bekerja secara profesional, jujur, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Jangan menzalimi rakyat kecil, apalagi yang miskin. Kita meminta agar semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika Irza dituntut dan dihukum lebih berat daripada Junaidi alias Ajun, hal itu harus benar-benar didasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum yang jelas,” tegasnya.
Pertanyakan Dugaan Penggelapan Mobil dan Uang Solar
Azra’i mengaku mengikuti perkembangan perkara Irza. Ia menyatakan telah meminta penjelasan kepada kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, mengenai informasi yang sebelumnya beredar terkait dugaan penggelapan mobil truk.
Menurut informasi yang diterimanya dari pihak kuasa hukum, mobil dump truck yang digunakan Irza telah kembali ke perusahaan dan tidak dijual. Ia juga menyebut persoalan uang Rp600 ribu untuk pembelian solar menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Saya mendapat penjelasan dari pengacara Irza bahwa mobil truk itu tidak dijual. Persoalan uang Rp600 ribu disebut berkaitan dengan kebutuhan pembelian solar. Karena itu, seluruh fakta harus diperiksa secara cermat sebelum menentukan pertanggungjawaban pidananya,” kata Azra’i.
Ia juga menyinggung adanya informasi yang menyebut Irza sebagai buronan atau terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor di daerah lain. Azra’i mengatakan, menurut penjelasan yang diterimanya, informasi tersebut dibantah oleh pihak Irza.
Ia meminta setiap pihak yang menyampaikan tuduhan agar dapat mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai ketentuan hukum.
Ketua DKP Palembang Ikut Soroti Ringannya Vonis Ajun
Pandangan serupa disampaikan Muhammad Nasir, pengamat sosial yang juga Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP). Ia mempertanyakan perbandingan tuntutan dan vonis terhadap Junaidi alias Ajun dengan ancaman hukuman yang dihadapi Irza.
“Alangkah ringannya tuntutan dan vonis terhadap Junaidi alias Ajun itu. Ngapo bisa cak itu, ya?” ujar Nasir.
Ia mempertanyakan apakah seluruh keadaan yang relevan, termasuk akibat perbuatan dan riwayat hukum terdakwa apabila terbukti ada, telah dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.
Nasir juga menyoroti video penganiayaan yang beredar di media sosial. Menurutnya, rekaman tersebut memperlihatkan korban mengalami kekerasan menggunakan kayu dalam kondisi yang disebutnya tidak berdaya.
“Kalau ku jingok, tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan. Apalagi, menurut yang terlihat dalam video, kedua tangan korban terikat,” katanya.

Nasir berharap proses hukum terhadap Irza tidak mengabaikan fakta mengenai kondisi kendaraan, keberadaan ban serep, nilai kerugian yang sebenarnya, serta hubungan kerja antara Irza dan perusahaan.
Ia berpendapat, apabila mobil dump truck dan ban serep tidak dijual atau tidak hilang, fakta tersebut harus diperiksa untuk menentukan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi.
“Kalau kerugiannya hanya Rp600 ribu untuk kebutuhan solar, tentu harus dijelaskan bagaimana angka kerugian lainnya dihitung. Jangan sampai seseorang dijatuhi hukuman tanpa dasar pembuktian yang kuat,” ujarnya.
Nasir juga meminta Kejaksaan Negeri Palembang memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Soroti Kesamaan JPU dan Majelis Hakim
Nasir turut mempertanyakan fakta bahwa perkara Irza nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg dan perkara Junaidi alias Ajun nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg ditangani JPU serta majelis hakim yang sama.
Dalam kedua perkara tersebut, JPU yang tercatat adalah Sigit Subiantoro, SH. Adapun majelis hakim perkara Irza dipimpin Afrizal Hady, SH, MH, dengan anggota DR. Rimdan, SH, MH, dan Pitriadi, SH, MH.
Menurut Nasir, kesamaan tersebut patut menjadi perhatian untuk memastikan independensi, imparsialitas, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
“Kenapa bisa begitu? Apakah hanya Sigit Subiantoro yang menangani perkara di Kejari Palembang dan hanya hakim-hakim itu yang tersedia di PN Palembang? Saya berharap persoalan ini dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berpendapat, apabila terdapat keadaan yang secara hukum dapat menimbulkan keraguan beralasan terhadap ketidakberpihakan hakim, mekanisme penggantian atau pengunduran diri perlu dipertimbangkan sesuai aturan.
Meski demikian, kesamaan jaksa dan majelis hakim dalam dua perkara yang berkaitan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik. Penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta keadaan konkret setiap perkara.
Kuasa Hukum Pertanyakan Angka Kerugian Rp2,1 Juta
Sementara itu, kuasa hukum Irza, Abu Karim Tamem, SH, MH, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian sekitar Rp2,1 juta yang disebutkan dalam dakwaan.
Menurut Abu Karim, uang Rp600 ribu disebut berkaitan dengan kebutuhan pembelian solar. Namun, ia meminta penjelasan mengenai komponen kerugian lainnya sebesar Rp1,5 juta.
“Kalau kerugian Rp600 ribu, mungkin ada kaitannya dengan uang untuk membeli solar. Tetapi, yang Rp1,5 juta itu dari mana? Mobil dump truck dan ban serepnya disebut sudah kembali dan berada di pool perusahaan. Irza tidak pernah menjual mobil maupun ban serep tersebut,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan pasal mengenai penggelapan dalam jabatan. Mereka berpendapat bahwa status Irza sebagai pekerja di PT Catur Putra Manggala belum didukung dokumen pengangkatan atau surat tugas resmi.
Menurut pihak pembela, kondisi tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, bukan sekadar persoalan administratif.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mencermati nilai kerugian yang dapat dibuktikan, status barang yang dipersoalkan, serta perbuatan yang secara konkret dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.
Irza Ungkap Kronologi Saat Persidangan
Dalam persidangan Kamis (8/10/2026), Irza menjelaskan bahwa dirinya baru menyerahkan curriculum vitae kepada Faizah, pegawai PT Catur Putra Manggala, pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut keterangannya, ia kemudian menerima penjelasan secara lisan dan SIM A miliknya ditahan oleh pihak perusahaan. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia diberikan kunci dump truck, STNK, serta uang Rp600 ribu untuk membeli solar.
Irza menyatakan tidak menerima surat keputusan pengangkatan maupun surat tugas resmi sebagai pekerja atau pejabat perusahaan. Ia juga mengaku tidak diberikan barcode yang diperlukan untuk pembelian solar.
“Saya sekitar jam tiga sore diberikan kunci mobil dump truck, STNK, dan uang Rp600 ribu untuk membeli solar. Tetapi, barcode tidak diberikan. Saya kemudian bingung ketika harus membayar biaya untuk mendapatkan barcode tersebut,” ungkap Irza di persidangan.
Ia menjelaskan, sebagian uang digunakan untuk makan dan membeli rokok sebesar Rp60 ribu sehingga tersisa Rp540 ribu. Irza mengaku kemudian menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pembelian solar dan biaya barcode.
Dalam keterangannya, Irza juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminjam uang Rp500 ribu dari kasir Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya dengan menjaminkan ban serep. Menurut pengakuannya, uang tersebut dikembalikan sekitar setengah jam kemudian kepada kasir bernama Riansyah Syaputra, sedangkan ban serep dibawa kembali ke mobil.
Seluruh keterangan tersebut merupakan penjelasan terdakwa yang masih harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang terungkap di persidangan.
Disebut Sejalan dengan Keterangan Junaidi
Nasir menilai keterangan Irza perlu dicocokkan dengan keterangan Junaidi alias Ajun ketika diperiksa sebagai saksi korban dalam persidangan perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg pada Kamis (1/10/2026).
Menurut informasi yang disampaikan pihak Irza, dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyebut nilai kerugian Rp600 ribu setelah kendaraan kembali dan ban serep tidak jadi digadaikan atau dijual.
Keterangan tersebut dinilai penting untuk memperjelas perbedaan antara nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan dan kondisi barang yang dipersoalkan.
Pihak pembela berharap majelis hakim dalam perkara Irza menguji seluruh keterangan tersebut secara menyeluruh, termasuk bukti mengenai uang solar, status kendaraan, ban serep, serta perhitungan kerugian.
Tokoh Minangkabau Minta Irza Mendapatkan Keadilan
Tokoh masyarakat Minangkabau di Palembang, Dapit Piliang, mengaku prihatin atas peristiwa penganiayaan yang dialami Irza.
Ia meminta agar persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri. Kita berharap hakim memeriksa perkara Irza secara objektif dan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan. Saya juga mengimbau seluruh pengusaha, baik pribumi maupun nonpribumi, agar menaati hukum,” katanya.
Senada dengan itu, Ustaz Hendrizul Malin, yang berasal dari Tanah Datar, Sumatera Barat, menilai tindakan kekerasan yang terekam dalam video tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, penanganan perkara penganiayaan dan perkara yang menjerat Irza harus dilakukan secara proporsional berdasarkan pembuktian masing-masing.
Azra’i, Muhammad Nasir, Dapit Piliang, dan Hendrizul berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta secara independen, mempertimbangkan pembelaan terdakwa, serta menjatuhkan putusan sesuai hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijaga agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses peradilan.
(Yanti/ril)










